SuaraJogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di lingkungan kampus di Yogyakarta. Kali ini terjadi di Fakultas Ilmu Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yang mana pelaku sendiri merupakan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Sejarah (HMIS).
Kasus tersebut diketahui hingga mencuat dan menjadi perhatian kepengurusan pada 16 Mei 2022 lalu. Awalnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu staff Minat dan Bakat (MIBA) HMIS FIS UNY itu didengar oleh ketua HMIS FIS UNY.
Pelaku yang berinisial ANA dipanggil hingga dimintai keterangan atas laporan yang dilayangkan korban untuk mengklarifikasi pelecehan seksual yang dilakukannya.
"Pada pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya," tulis keterangan dalam pernyataan yang dibagikan HMIS UNY di akun Instagram, dikutip Rabu (25/5/2022).
Baca Juga:Dugaan Pelecehan Seksual dari Hotman Paris, Iqlima Kim Ngaku Diajak Ciuman hingga Tidur Bareng
Tak selesai di sana, kasus tersebut dilanjutkan hingga ke ranah fakultas dengan membuat rapat internal untuk mengkonsultasikan ke dosen pendamping HMIS FIS UNY, pada 17 Mei 2022.
![Tangkapan layar kronologi pemecatan pelaku pelecehan seksual di HMIS FIS UNY. [Instagram/@hmis_uny]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/25/36703-dugaan-pelecehan-seksual-di-kampus.jpg)
Dari kasus tersebut, dibuat sidang pemutusan status kepengurusan HMIS FIS UNY 2022. Sidang tertutup dilakukan pada 19 Mei 2022 dengan menghadirkan pelaku dan juga korban.
"Jalannya sidang ditunda akibat permintaan korban untuk membuat forum kekeluargaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," tulisnya.
Selang dua hari pada 21 Mei 2022, forum kekeluargaan menyaksikan kembali keterangan dari pihak korban terhadap pelecehan yang dia terima. Dalam forum itu muncul kejelasan, dan korban memaafkan pelaku.
"Namun [korban] tetap menyetujui dari HMIS FIS UNY menindaklanjuti pelaku dalam ruang lingkup kepengurusan HMIS FIS," terangnya.
Baca Juga:Selain Konten Porno, Razman Arif Nasution Senggol Hotman Paris soal Dugaan Pelecehan Seksual
Sidang tersebut memutuskan bahwa pelaku ANA dikeluarkan secara tak terhormat dari kepengurusan atas bukti jelas pelecehan yang dilakukan.
Pada 23 Mei 2022, surat keputusan dengan nomor 007/SK/PI/HMIS/PSKO/FIS/UNYV/2022 diterbitkan dengan menghentikan ANA secara tak terhormat yang sudah ditandatangani Ketua HIMA dan dosen pendamping HMIS FIS UNY.
Dalam kasus tersebut, HMIS FIS UNY menegaskan tak memberi ruang terhdapat adanya bentuk tindakan pelecehan seksual.
"HMIS FIS UNY akan berpihak kepada korban dan berkomitmen untuk selalu melindungi hak-hak korban kasus ini," sebutnya.