Prajurit Tersangka Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Andika Perkasa Belum Pastikan Akan Pecat

Andika belum bisa memastikan apakah nantinya akan melakukan pemecatan kepada beberapa anggotanya tersebut.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Mei 2022 | 17:35 WIB
Prajurit Tersangka Kerangkeng Manusia, Panglima TNI Andika Perkasa Belum Pastikan Akan Pecat
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan akan terus memproses secara hukum para prajuritnya yang terbukti terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut.

"Jelas mungkin tindak pidana penganiayaan, salah satunya juga, KUHP Militer, minimal Pasal 103. Jadi ya kita kerahkan maksimal," kata Andika saat ditemui di UGM, Rabu (25/5/2022).

Andika belum bisa memastikan apakah nantinya akan melakukan pemecatan kepada beberapa anggotanya tersebut.

"Ya kita lihat dulu, kalau pecat tidaknya, kita lihat seberapa besar (pelanggarannya)," ucapnya.

Baca Juga:Dipasangkan Bersama Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024, Jenderal Andika Perkasa Beri Jawaban Ini

Saat ini sudah ada sebanyak 10 anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Lima anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan lima sisanya masih terus di dalami keterlibatannya.

Andika mengungkapkan dari 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu memiliki peran masing-masing. Mulai dari hanya menjaga hingga dugaan terlibat dalam kekerasan fisik.

"Ya mereka (perannya) ada yang penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu," terangnya.

Lebih lanjut, Andika mengaku belum mengetahui secara detail apakah keterlibatan para anggota tersebut sudah dimulai sejak awal atau tidak. Mengingat sudah cukup lamanya kasus ini terjadi sejak 2011 silam.

"Saya belum tahu detailnya tapi yang jelas ini lah yang sudah tersebut oleh para korban sekarang," tuturnya.

Baca Juga:Masuk Radar Bursa Pilpres 2024, Begini Respon Andika Perkasa

Disinggung soal kepangkatan para anggota yang terlibat kasus kerangkeng manusia ini, kata Andika, semua masih berpangkat tamtama bintara.

"Semuanya tamtama bintara, kalau pun ada yang perwira itu waktu terjadi masih melakukan pendidikan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan adanya lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Masing-masing tersangka berinisial SG, AF, LS, S dan MP.

"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022).

Lima tersangka itu ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Tatang menerangkan kalau berkas hasil penyidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan Oditurat Militer Medan

"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tatang mengungkapkan kalau TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini