SuaraJogja.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (Kode), Inisiatif Violla Reininda mengingatkan DPR RI dan Pemerintah agar melibatkan partisipasi publik dalam revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)
Menurut Violla, partisipasi tersebut sepatutnya dipahami sebagai pemberian akses kepada publik terhadap seluruh dokumen mengenai pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan serta adanya upaya dari DPR dan pemerintah untuk secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.
Ia mengungkapkan rapat pembahasan pembentukan undang-undang yang disiarkan di media sosial bukan menjadi patokan mengenai telah terpenuhinya partisipasi publik.
"Kanal-kanal dan rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata dia dikutip dari Antara (25/5/2022).
Baca Juga:Sebut Revisi Hanya Akal-akalan Hukum Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Akan Gugat UU P3 Ke MK
Lebih lanjut, ia mencontohkan partisipasi publik terdapat pada pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, lanjut Viola, partisipasi itu justru diinisiasi oleh kelompok masyarakat sipil.
Dia mengatakan partisipasi publik dalam pembentukan atau pembahasan undang-undang berarti pemerintah dan DPR menjadi pihak yang berinisiatif dan proaktif melibatkan masyarakat serta berbagai pihak terkait.
“Partisipasi publik artinya DPR dan pemerintah yang proaktif dan berinisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya," kata dia.
Kemudian, Violla menyampaikan juga bahwa dorongan untuk melibatkan partisipasi publik itu sesuai dengan amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU Cipta Kerja.
Dalam amar putusan itu, kata dia, MK menyampaikan agar revisi UU Cipta Kerja memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang hendak memberikan masukan atau mengkritisi aturan tersebut.
Baca Juga:DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP, Elemen Buruh Ancam Demo Besar-besaran Puluhan Ribu Orang Bakal Turun
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan setelah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), pihaknya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami akan tunggu Surpres dari Presiden Joko Widodo. Kemudian, sesuai mekanisme di DPR RI, akan kami teruskan (revisi UU Ciptaker) untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.