Soal Revsi UU Ciptaker, Plt Ketua Umum Kode Sebut Harus Ada Keterlibatan Publik

Violla menyampaikan juga bahwa dorongan untuk melibatkan partisipasi publik itu sesuai dengan amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU Cipta Kerja.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 25 Mei 2022 | 21:55 WIB
Soal Revsi UU Ciptaker, Plt Ketua Umum Kode Sebut Harus Ada Keterlibatan Publik
Polisi berpakaian hazmat berjaga di depan gedung DPR saat buruh berdemo tolak Omnibus Law Cipta Kerja. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraJogja.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (Kode), Inisiatif Violla Reininda mengingatkan DPR RI dan Pemerintah agar melibatkan partisipasi publik dalam revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)

Menurut Violla, partisipasi tersebut sepatutnya dipahami sebagai pemberian akses kepada publik terhadap seluruh dokumen mengenai pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan serta adanya upaya dari DPR dan pemerintah untuk secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.

Ia mengungkapkan rapat pembahasan pembentukan undang-undang yang disiarkan di media sosial bukan menjadi patokan mengenai telah terpenuhinya partisipasi publik.

"Kanal-kanal dan rapat-rapat terbuka di media sosial bernilai formalitas. Hal tersebut tidak bisa dijadikan patokan partisipasi karena tidak terdapat komunikasi dua arah dan interaktif,” kata dia dikutip dari Antara (25/5/2022).

Baca Juga:Sebut Revisi Hanya Akal-akalan Hukum Muluskan Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh Akan Gugat UU P3 Ke MK

Lebih lanjut, ia mencontohkan partisipasi publik terdapat pada pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Namun, lanjut Viola, partisipasi itu justru diinisiasi oleh kelompok masyarakat sipil.

Dia mengatakan partisipasi publik dalam pembentukan atau pembahasan undang-undang berarti pemerintah dan DPR menjadi pihak yang berinisiatif dan proaktif melibatkan masyarakat serta berbagai pihak terkait.

“Partisipasi publik artinya DPR dan pemerintah yang proaktif dan berinisiatif melibatkan masyarakat dan pihak-pihak yang terkait, bukan sebaliknya," kata dia.

Kemudian, Violla menyampaikan juga bahwa dorongan untuk melibatkan partisipasi publik itu sesuai dengan amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU Cipta Kerja.

Dalam amar putusan itu, kata dia, MK menyampaikan agar revisi UU Cipta Kerja memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat yang hendak memberikan masukan atau mengkritisi aturan tersebut.

Baca Juga:DPR Resmi Sahkan Revisi UU PPP, Elemen Buruh Ancam Demo Besar-besaran Puluhan Ribu Orang Bakal Turun

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan setelah mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), pihaknya menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memulai perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

News

Terkini

LPP Garden Hotel Yogyakarta Hadirkan Promo Menarik selama bulan Ramadhan.

Lifestyle | 13:06 WIB

Luxrime gandeng komunitas difabel untuk membuat pertunjukan seni yang memukau.

Lifestyle | 12:58 WIB

Kasus klitih di Jogja kembali meningkat

News | 10:58 WIB

sejumlah remaja diamankan di Gamping diduga akan lakukan perang sarung

News | 10:09 WIB

kejadian diduga klitih di Bumijo viral di media sosial

News | 09:39 WIB

Qhomemart gelar beragam kegiatan sambut datangnya bulan Ramadhan

News | 14:35 WIB

Guna memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga, Pemkot Jogja bekerja sama dengan beberapa daerah.

News | 14:26 WIB

ihaknya khawatir imbauan Presiden Jokowi terkait dengan larangan menggelar buka bersama dapat berpengaruh pada tingkat reservasi ke depan.

News | 12:42 WIB

pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

News | 12:38 WIB

Pemda tidak mempermasalahkan larangan buka bersama di tingkat pejabat.

News | 12:35 WIB

Diketahui bahwa status Gunung Merapi pada tingkat Siaga atau Level III itu sudah berlangsung sejak5 November 2020lalu.

News | 11:49 WIB

informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria

News | 19:58 WIB

pada 2023 diperkirakan ada 4,78% atau 5,8 juta orang pemudik akan memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta di musim mudik lebaran

News | 16:26 WIB

sebelumnya geger soal patung Bunda Maria yang ditutup terpal di Kulon Progo

News | 16:12 WIB

berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah DIY dan sekitarnya

News | 16:06 WIB
Tampilkan lebih banyak