"Buat keperluan makan sama biaya anak saja," kata SD.
Bapak satu anak tersebut mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan secara sendiri dengan hanya berbekal 2 karung gabah saja. Setelah didapat, gabah hasil curian itu lantas dijual lagi ke sejumlah di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.
"Biasanya cuma sendiri mas, lalu saya jual ke pasar karena lebih gampang," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 362 juncto 64 tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.
Baca Juga:Asyik Transaksi Miras, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Dekat Stasiun Purwosari