"Termasuk paparan iklan rokok," terangnya.
Pemkab Sleman Maju Terus Perjuangkan Perda KTR
Kepala Dinkes Sleman Cahya Purnama mengatakan, saat ini Pemkab Sleman terus memperjuangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa disahkan.
Setelah Perda KTR disahkan, nantinya ada PPNS yang akan mengawal dan mengawasi penerapan Perda tersebut. Dipastikan pula Dinkes tidak akan bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan OPD terkait.
Cahya menyebut, menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk tembakau dan rokok amatlah penting. Tujuannya agar anak-anak di masa depan menjadi generasi yang unggul.
"Terbebas dari penyakit akibat rokok," terangnya.
Perda KTR sifatnya tegas namun tidak mengedepankan represif. Setidaknya, lebih bersifat mengikat daripada Peraturan Bupati seperti saat ini, Perbup Sleman No.42/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"[Daerah] yang belum punya KTR di DIY salah satunya adalah Kabupaten Sleman. Ini menjadi kewajiban kami, untuk mempercepat munculnya perda KTR di Kabupaten Sleman," tegasnya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir dalam peresmian menyarankan, agar di lokasi tertentu yang merupakan KTR disediakan tempat khusus merokok.
Baca Juga:Gabung PSS Sleman, Boaz Solossa Berharap Bisa Jadi Motivasi Lebih bagi Pemain Muda
Namun pada dasarnya, seluruh pihak perlu memahami betul bahwa poin yang ditekankan dalam KTR tidak hanya kawasan itu terlarang untuk aktivitas konsumsi rokok.