Dorong Literasi Bahaya Rokok dan Penerapan KTR, Dinkes Sleman Resmikan Gasbro!

Gasbro bertujuan untuk meningkatkan literasi sekaligus sosialisasi bahaya merokok bagi kesehatan.

Galih Priatmojo
Selasa, 31 Mei 2022 | 15:54 WIB
Dorong Literasi Bahaya Rokok dan Penerapan KTR, Dinkes Sleman Resmikan Gasbro!
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Sleman Cahya Purnama, sedang memukul gong pertanda meresmikan gerakan GASBRO, di Ballroom The Rich Hotel, Selasa (31/5/2022). (kontributor/uli febriarni)

"Termasuk paparan iklan rokok," terangnya.

Pemkab Sleman Maju Terus Perjuangkan Perda KTR

Kepala Dinkes Sleman Cahya Purnama mengatakan, saat ini Pemkab Sleman terus memperjuangkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa disahkan.

Setelah Perda KTR disahkan, nantinya ada PPNS yang akan mengawal dan mengawasi penerapan Perda tersebut. Dipastikan pula Dinkes tidak akan bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan OPD terkait.

Baca Juga:Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 230,85 gram, Kapolres Sleman: Kita Berhasil Selamatkan 3.000 Generasi Muda

Cahya menyebut, menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk tembakau dan rokok amatlah penting. Tujuannya agar anak-anak di masa depan menjadi generasi yang unggul.

"Terbebas dari penyakit akibat rokok," terangnya.

Perda KTR sifatnya tegas namun tidak mengedepankan represif. Setidaknya, lebih bersifat mengikat daripada Peraturan Bupati seperti saat ini, Perbup Sleman No.42/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"[Daerah] yang belum punya KTR di DIY salah satunya adalah Kabupaten Sleman. Ini menjadi kewajiban kami, untuk mempercepat munculnya perda KTR di Kabupaten Sleman," tegasnya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang hadir dalam peresmian menyarankan, agar di lokasi tertentu yang merupakan KTR disediakan tempat khusus merokok.

Baca Juga:Gabung PSS Sleman, Boaz Solossa Berharap Bisa Jadi Motivasi Lebih bagi Pemain Muda

Namun pada dasarnya, seluruh pihak perlu memahami betul bahwa poin yang ditekankan dalam KTR tidak hanya kawasan itu terlarang untuk aktivitas konsumsi rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak