Pengasuh Ponpes di Kulon Progo yang Lakukan Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta

Kasus pencabulan di lingkungan ponpes di wilayah Sentolo itu terkuak setelah korban bercerita kepada temannya ke sesama santri di pondok itu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 31 Mei 2022 | 19:16 WIB
Pengasuh Ponpes di Kulon Progo yang Lakukan Pencabulan Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta
Suasana sidang dengan agenda pembacaan vonis kasus pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren di Kulon Progo yang digelar di PN Wates, Selasa (31/5/2022). (Dokumentasi: PN Wates).

Dengan ancaman pidana saat itu adalah hukuman penjara 8 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ditambah dengan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000. 

Kasus pencabulan di lingkungan ponpes di wilayah Sentolo itu terkuak setelah korban bercerita kepada temannya ke sesama santri di pondok itu. Cerita itu kemudian dilaporkan hingga ke petinggi pondok yang lantas memberitahu orang tua korban.

Korban yang diketahui merupakan seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta itu sendiri sudah berada di ponpes tersebut selama 1 tahun. Berdasarkan informasi dari petinggi pondok itu lantas orang tua korban melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021) silam.

Baca Juga:Suasana Pemakaman Buya Syafii Maarif di Kulon Progo, Dihadiri Ratusan Pelayat hingga Menteri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak