Dengan ancaman pidana saat itu adalah hukuman penjara 8 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ditambah dengan membayar restitusi sebesar Rp16.645.000.
Kasus pencabulan di lingkungan ponpes di wilayah Sentolo itu terkuak setelah korban bercerita kepada temannya ke sesama santri di pondok itu. Cerita itu kemudian dilaporkan hingga ke petinggi pondok yang lantas memberitahu orang tua korban.
Korban yang diketahui merupakan seorang santriwati berusia 15 tahun asal Kota Yogyakarta itu sendiri sudah berada di ponpes tersebut selama 1 tahun. Berdasarkan informasi dari petinggi pondok itu lantas orang tua korban melapor ke polisi pada Senin (27/12/2021) silam.
Baca Juga:Suasana Pemakaman Buya Syafii Maarif di Kulon Progo, Dihadiri Ratusan Pelayat hingga Menteri