Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Milik Tersangka Asabri

Ketut Sumedana menyebutkan aset yang disita berupa uang sejumlah Rp20 miliar.

Galih Priatmojo
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:35 WIB
Kejagung Sita Uang Rp20 Miliar Milik Tersangka Asabri
Edward Seky Soeryadjaya (ESS), tersangka kasus tindak pidana megakorupsi PT Asabri (Persero). ANTARA

Setelah pertemuan tersebut, Edwar Seky kemudian meminta bantuan Betty selaku Komisaris PT Millenium Danatama Sekuritas dan LAC selaku Pemilik PT Millenium Capital Management untuk menjual saham SUGI, dengan kesepakatan jika Bettt dapat menjual satu lembar saham SUGI, maka akan mendapatkan dua lembar saham SUGI.

Berdasarkan kesepakatan itu, Betty yang mengelola saham SUGI aktif melakukan transaksi di antara nominee-nominee-nya sendiri, sehingga berhasil menaikkan harga saham SUGI.

Betty kemudian diberikan saham SUGI oleh Edwar Seky sebanyak 250.000.000.000 lembar yang transaksinya dilakukan secara Free of Payment (FOP) melalui nominee ES di Millenium Danatama Sekuritas.

Dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 setelah berhasil menaikkan harga saham SUGI melalui nominee-nominee-nya di PT Millenium Danatama Sekuritas, kemudian Betty menjual saham SUGI kepada PT Asabri. Namun, karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, terjadi penurunan harga.

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana BOP Pesantren, Kemenag Perlu Reformasi Tata Kelola

Sementara itu, sisa saham SUGI yang masih ada di portofolio saham PT Asabri kemudian dijual di bawah perolehan (cutloss) pada PT Tricore Kapital Sarana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak