"Dan dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," katanya.
Brotoseno Dipertahankan Polri, Pukat UGM: Toleransi pada Korupsi, Contoh Buruk Penyelenggara Negara
Ia menilai, keputusan itu tidak dipungkiri akan menimbulkan berbagai persoalan lain.
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 01 Juni 2022 | 15:41 WIB

BERITA TERKAIT
Hijrah dari Gemerlap Dunia Hiburan, Tata Janeeta Curhat Ini ke Ustaz Hilman Fauzi
27 Maret 2025 | 21:13 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
01 April 2025 | 15:50 WIB WIBTerkini