"Karena kan kita tidak mungkin untuk melarang. Lha kalau dilarang nanti lebaran haji kacau. Tapi kalau diizinkan tanpa pengetatan nanti kalau terjadi penularan secara merajalela nanti semua harus bertanggungjawab kan begitu," kata Sugeng.
Disampaikan Sugeng, berdasarkan hasil rapat dengan berbagai pihak terkait serta mengacu pada surat edaran (SE) Gubernur hingga Menteri Pertanian maka dipengetatan lalu lintas hewan ternak itu menjadi pilihan.
Pengetatan itu dimulai dari setiap ternak yang keluar masuk wilayah DIY harus dengan membawa surat keterangan sehat dari lokasi ternak itu dikirim. Nanti hal itu akan dilakukan pengecekan atau investigasi di pos lalu lintas hewan serta di pasar-pasar umum.
Kemudian, lanjut Sugeng, terhadap kondisi situasi di Jogja ini juga akan dilakukan peningkatan sanitasi pada kandang kelompok, personal dan lain-lain untuk antisipasi penyebaran wabah PMK.
Baca Juga:56 Ternak di Gunungkidul Alami Gejala PMK, Tersebar di Berbagai Kapanewon
"Jadi pada dasarnya secara implisit lalu lintas hewan nanti di Iduladha pun bukan berarti tidak dimungkinkan cuma dilakukan pengetatan-pengetatan terkait dengan antisipasi (PMK) supaya tidak terjadi penularan dari daerah endemik ke daerah yang sehat," terangnya.