Sewakan Kamar Indekos untuk Prostitusi, Polisi Amankan Remaja 18 Tahun

Modus transaksi teridentifikasi warga maupun polisi menggunakan jaringan media sosial michat

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Juni 2022 | 21:20 WIB
Sewakan Kamar Indekos untuk Prostitusi, Polisi Amankan Remaja 18 Tahun
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

Selanjutnya, terlapor NKS, saksi, beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, sebuah ponsel merek Redmi Note 10 warna biru, kunci kamar, selimut, serta dua helai celana dalam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak