Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK

Sumadi sendiri baru dilantik sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei 2022 lalu.

Eleonora PEW
Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:52 WIB
Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK
Kawasan pembangunan apartemen di Kemetiran Lor yang diduga menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat Kota Yogyakarta dalam kasus dugaan suap, Jumat (03/06/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka dugaan kasus suap dalam pembangunan apartemen sekitar Kemetiran Lor di Kota Yogyakarta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (02/06/2022). Haryadi ditangkap bersama sembilan pejabat dan pihak swasta untuk kemudian ditahan di

Dalam konferensi pers KPK di Jakarta, Jumat (03/06/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut nama Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi. Meski menganggap Sumadi tidak tahu menahu terkait dugaan kasus suap tersebut, KPK akan mendalami kasus tersebut.

Sumadi, yang dikonfirmasi, Jumat sore, mengungkapkan, pihaknya bersedia bila diminta keterangan apa pun oleh KPK meski Sumadi sendiri baru dilantik sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei 2022 lalu.

"Ya kalau dimintai keterangan ya rapapa (tidak apa-apa-red). Saya kan baru menjadi Pj dan tidak tahu persoalan [kasus dugaan suap haryadi suyuti]. Saya cermati dulu apakah [pemanggilan] sesuai dengan aturan atau tidak," paparnya.

Baca Juga:Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Pemda DIY Minta Sumadi Kerja Keras

Sumadi mengungkapkan pihaknya baru tahu ada proyek pembangunan apartemen yang akhirnya menyeret Haryadi Suyuti dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam kasus dugaan suap tersebut.

Karenanya Sumadi akan melakukan pencermatan izin-izin pembangunan bangunan di Kota Yogyakarta. Bila tidak sesuai peraturan perundangan, maka Pemkot akan meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) untuk melakukan perubahan sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau Kemendagri mengizinkan ya kita akan sesuaikan [izinnya]," ungkapnya.

Sumadi kembali menegaskan, pihaknya merasa prihatin akan penangkapan Haryadi dan dua kepala dinas di Kota Yogyakarta dalam dugaaan kasus suap pembangunan apartemen sejak 2019 tersebut. Karenanya Sumadi akan segera memilih pelaksana harian untuk menggantikan Kadinas Pekerjaan Umum (PU), Muh Nur Faiq dan Kadinas Penanaman Modal dan Perizinan, Nur Widhi yang ikut diamankan KPK.

Namun dirinya belum mendapatkan kabar pejabat Kota Yogyakarta yang ikut ditahan oleh KPK. Namun Sumadi akan segera menunjuk Plh untuk mengisi kekosongan jabatan sekitar Senin (06/06/2022).

Baca Juga:Perjalanan Karier Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Yogyakarta yang Kena OTT KPK

"Plh nanti untuk agar layanan kepada masyarakat tidak terganggu," tandasnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak