Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto

perbuatan Priyanto dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat telah merusak citra TNI AD

Galih Priatmojo
Selasa, 07 Juni 2022 | 15:00 WIB
Hakim Sebut Penyalahgunaan Kapasitas Prajurit TNI Beratkan Vonis Kolonel Priyanto
Kolonel Priyanto (kanan) sebelum memasuki ruang persidangan di di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Majelis hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Sebelumnya, pada Kamis (21/4), dalam persidangan, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan Priyanto dituntut pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari instansi TNI AD atas kasus dugaan pembunuhan Handi dan Salsabila.

Wirdel mengatakan, berdasarkan fakta di persidangan, perbuatan Priyanto terbukti telah memenuhi unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder, yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.

Baca Juga:Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Majelis Hakim Uraikan Pertimbangannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak