Yuliyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," kata dia.
Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6/2022) itu.
Yulianto mengungkapkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.
Baca Juga:Soal Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Kuasa Hukum Minta Polda DIY Usut Kasus dengan Adil
"13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket [berada di kantor] pada hari itu," kata dia.
Setelah memeriksa para saksi, kata Yuliyanto, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu.
Saat ini terdapat 4 laporan polisi (LP) mengenai insiden yang menimpa Bryan Yoga Kusuma, pria yang diduga dikeroyok oleh puluhan orang di parkiran Holywings Jogja, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) lalu.
"Pertama laporan polisi peristiwa penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan tersebut itu memunculkan dua LP," kata Yuli saat ditemui awak media, Selasa (7/6/2022).
"Satu, LP dengan korban satu pihak dan LP A yang di pihak satunya lagi karena itu adalah dua pihak yang berkelahi sehingga masing-masing membuat laporan," sambungnya.
Kemudian laporan berikutnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang masih dalam rangkaian dari peristiwa tersebut. Lalu LP satu lagi adalah LP untuk penegakan kode etik profesi Polri yang dilaksanakan oleh Propam Polda DIY.