Soroti Insiden di Holywings Jogja, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Polisi yang Terlibat Penganiayaan

Desakan pemecatan itu bukan tanpa alasan. Sebab, diketahui sebelumnya disebutkan akan ada proses pidana kepada kedua oknum anggota polisi tersebut.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 08 Juni 2022 | 14:50 WIB
Soroti Insiden di Holywings Jogja, IPW Desak Kapolri Berhentikan Dua Anggota Polisi yang Terlibat Penganiayaan
Tangkapan layar kuasa hukum dan pihak keluarga korban Bryan Yoga Kusuma memberi keterangan terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Holywings Jogja melalui daring, Senin (6/6/2022).

Yuliyanto mengungkapkan, dalam waktu dekat dua anggota yang diduga terlibat tersebut akan menjalani sidang pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

"Disimpulkan sementara bahwa ada pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang anggota," kata dia.

Menurut dia, Subdit Pengamanan Internal Polda DIY akan memeriksa 17 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari (4/6/2022) itu.

Yulianto mengungkapkan, ke-17 saksi itu terdiri dari empat warga sipil serta 13 polisi.

Baca Juga:Soal Pengeroyokan Bryan Yoga Kusuma, Kuasa Hukum Minta Polda DIY Usut Kasus dengan Adil

"13 anggota Polri ini adalah personel yang sedang bertugas piket [berada di kantor] pada hari itu," kata dia.

Setelah memeriksa para saksi, kata Yuliyanto, polisi akan melakukan gelar terhadap perkara itu.

Saat ini terdapat 4 laporan polisi (LP) mengenai insiden yang menimpa Bryan Yoga Kusuma, pria yang diduga dikeroyok oleh puluhan orang di parkiran Holywings Jogja, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Sabtu (4/6/2022) lalu.

"Pertama laporan polisi peristiwa penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan tersebut itu memunculkan dua LP," kata Yuli saat ditemui awak media, Selasa (7/6/2022).

"Satu, LP dengan korban satu pihak dan LP A yang di pihak satunya lagi karena itu adalah dua pihak yang berkelahi sehingga masing-masing membuat laporan," sambungnya.

Kemudian laporan berikutnya terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang masih dalam rangkaian dari peristiwa tersebut. Lalu LP satu lagi adalah LP untuk penegakan kode etik profesi Polri yang dilaksanakan oleh Propam Polda DIY.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak