"Karena jarang sekali seorang tersangka atau terdakwa ya itu ditangkap oleh KPK, menerima pemberian sebagai yang pertama. Jadi dalam kasus-kasus KPK, seorang tersangka ditangkap ketika sudah melakukan menerima melakukan perbuatan yang menerima pemberian baik suap atau gratifikasi itu yang kesekian," paparnya.
Hal itu, lanjut Zaenur sudah merupakan bentuk kebiasaan. Sehingga dalam kasus yang menjerat Haryadi Suyuti ini, KPK didesak untuk perlu meninjau kembali segala perizinan semasa eks Wali Kota Yogyakarta itu menjabat.
"KPK perlu membongkar perizinan lainnya 104 itu di kota Jogja dan juga melihat kemungkinan adanya tindak pidana dan itu tugas KPK untuk mencarinya," tandasnya.
Baca Juga:Usut Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB Jawa Barat, KPK Dalami Penerima UMKM