SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menyebut ada indikasi pelanggaran terkait dengan persoalan sejumlah siswa di SMP Muhammadiyah Banguntapan yang dilaporkan tidak bisa mengikuti ujian karena belum melunasi uang masuk sekolah.
Asisten ORI Perwakilan DIY Muhammad Rifqi menerangkan seharusnya sekolah dalam memberikan pelayanan tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan tertentu. Aturan tersebut sudah tertuang di Permendikbud hingga Perda.
"Untuk di sekolahan memang untuk pemberian pelayanan pembelajaran tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan. Itu sesuatu yang sudah diatur di Permendikbud nomor 44 tahun 2012 atau kalau di lokal di Perda DIY nomor 10 tahun 2013," kata Rifqi kepada awak media, Jumat (10/6/2022).
Dijelaskan Rifqi, di dalam dua aturan itu sudah tertulis bahwa pelayananan sekolah tidak boleh dikaitkan dengan persoalan pembayaran atau pembiayaan. Aturan itu bahkan berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta.
"Ketika itu dikaitkan pasti ada permasalahan. Kalau dilakukan ya tentu yang dilanggar peraturan itu tadi. Dugaannya di situ," terangnya.
Namun memang, kata Rifqi, pihaknya belum dapat menyimpulkan lebih jauh terkait dengan pelanggaran tersebut. Penelusuran masih akan dilakukan ORI DIY mengenai persoalan itu berpengaruh kepada siswa.
"Tapi kami memang belum menyimpulkan sampai dengan hari ini. Kami masih mencoba menelusuri samapai sejauh mana ini mempengaruhi siswa," ujarnya.
Sejumlah keterangan dari pihak terkait masih terus dikumpulkan. Di samping juga untuk meminta penjelasan dari sejumlah orang tua siswa.
"Kami masih terus meminta penjelasan dari pihak terkait. Kemarin kami dapat info dari yang melapor ke kami ada orang tua siswa yang lain. Kami berencana untuk juga minta penjelasan kepada mereka untuk yang dialami dan efek-efek pada anak ya begitu," pungkasnya.
Sejumlah siswa di SMP Muhammadiyah Banguntapan dilaporkan tidak bisa mengikuti ujian. Hal itu disebabkan karena diduga mereka belum melunasi uang masuk sekolah yang sudah ditetapkan.
- 1
- 2