Asisten Ombudsman Perwakilan DIY, Muhammad Rifki saat melakukan investigasi di sekolah mengungkapkan awalnya hanya satu orang tua yang melapor ke Ombudsman. Namun setelah ditelusuri ada lima siswa yang tidak bisa ujian karena menunggak sebesar Rp3-4 juta.
Padahal sesuai kebijakan pemerintah, layanan pendidikan kepada siswa tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan. Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan serta Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013.
"Dalam aturan itu sudah jelas tidak boleh dikaitk-kaitkan. Berlaku untuk [sekolah] negeri maupun swasta]. Kalau itu dikaitkan maka pasti ada permasalahan. Ada pelanggaran aturan itu, dugaan disitu, tapi kami belum menyimpulkan," tandasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi