SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta. Haryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa orang lainnya.
Sejumlah aktivis lingkungan di Jogja menduga, bukan hanya izin bangunan apartemen Royal Kedhaton saja yang bermasalah, tapi banyak yang lain. Lantas bagaimana dengan izin bangunan yang telah dikeluarkan?
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan izin sendiri merupakan keputusan tata usaha negara. Apabila izin itu diperoleh dengan cara memberibsuap maka izin itu dapat dibatalkan.
"Itu diatur dalam pasal 66 undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Berartikan di situ ada cacat dalam pemberian izinnya, entah itu cacat wewenang, prosedur maupun substansinya," kata Zaenur, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga:Geledah Rumah Pribadi Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
Disampaikan Zaenur, salah satu bentuk catat itu adalah ketika perizinan sebagai bentuk keputusan tata usaha negara itu diperoleh melalui suap atau gratifikasi. Sehingga jika memang terbukti satu perizinan itu bisa keluar karena adanya suap maka harus dibatalkan.
Ketika dibatalkan maka sejak awal perizinan itu dimohonkan dianggap tidak ada. Hal ini bahkan berlaku bagi yang sudah beroperasi pun akan dianggap tidak ada.
"Sebagai konsekuensinya operasinya harus dihentikan kalau sudah terbukti ada suap atau gratifikasi di dalam permohonan izin tersebut dan sudah inkrah," terangnya.
Hal Itu nanti, kata Zaenur harus ditindaklanjuti dengan prosedur administrasi pemerintahan. Kemudian secara administratif pemerintah daerah harus menindaklanjuti dengan melakukan pembatalan fisik.
"Itu nanti setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa memang ada kasus suap atau gratifikasi di dalam proses perizinan tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, Aktivis lingkungan Warga Berdaya Dodok Putra Bangsa mengaku sudah lama kesal dengan berbagai aturan terkait perizinan di wilayahnya. Terlebih dengan masifnya pembangunan hotel dan bangunan komersil lainnya dalam beberapa tahun terakhir.
- 1
- 2