Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap Perizinan, Bagaimana Izin Bangunan yang Telah Dikeluarkan?

Sejumlah aktivis lingkungan di Jogja menduga, bukan hanya izin bangunan apartemen Royal Kedhaton saja yang bermasalah, tapi banyak yang lain.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 11 Juni 2022 | 19:50 WIB
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap Perizinan, Bagaimana Izin Bangunan yang Telah Dikeluarkan?
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

Belum lagi pembangunan yang masif itu juga berdampak dengan aspek lingkungan bagi warga sekitar. Satu hal yang paling terasa adalah menipisnya air bersih bagi warga.

Setidaknya ia mencatat ada ratusan izin hotel yang masuk semasa kepemimpinan Haryadi Suyuti di Kota Jogja. Kondisi itu yang kemudian menurutnya harus ditinjau ulang oleh KPK ke depan.

"Ada 104 atau 106 izin hotel selama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjabat. Itu dari Desember 2013 sampai sebelum 1 Januari 2014-2016 moratorium. Itu sudah masuk tinggal pelaksanaan pembangunannya saja," kata Dodok.

Disampaikan Dodok, momentum ditangkapnya Haryadi Suyuti atas kasus suap izin IMB itu perlu menjadi perhatian lebih dari KPK.

Baca Juga:Geledah Rumah Pribadi Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

"Saat Haryadi Suyuti ditangkap dalam suap apartemen itu ya jelas harapan kami KPK harus tinjau ulang ratusan perizinan di Jogja itu. Bagaimana proses izinnya kok bisa berdiri dengan ketidakjelasan," tegasnya.

Sementara itu Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan akan mencermati terlebih dulu segala izin yang ada di Kota Joga. Sebelum nantinya memutuskan untuk melakukan tindakan selanjutnya.

"Pada prinsipnya seperti yang saya sampaikan kemarin, kami akan melihat, mencermati apa yang sudah dilakukan.
Mencermati apa yang sudah dikeluarkan, terhadap Izin-izin yang sudah dikeluarkan," kata Sumadi.

Disinggung mengenai kemungkinan proses IMB itu akan dicabut atau ditunda sementara, Sumadi mengaku belum dapat memastikan.

"Saya belom bisa memutuskan itu karena kan kita mencetmati dulu. Karena memang ini nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman yang di lapangan. Nanti kalau ada hal-hal yang ini (tidak benar) ya kita sesuaikan dengan ketentuan saja," tuturnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Segera Diadili di PN Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak