Sewa Kendaraan untuk Bekerja, Satu Pekan Tak Kembali SP Diciduk Polisi karena Nekat Gadaikan Motor di Sleman

"Akan tetapi oleh pelaku, sepeda motor tersebut malah digadaikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Mlati.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 Juni 2022 | 13:06 WIB
Sewa Kendaraan untuk Bekerja, Satu Pekan Tak Kembali SP Diciduk Polisi karena Nekat Gadaikan Motor di Sleman
Ilustrasi kasus penggelapan. Sumber: freedigitalphoto.

SuaraJogja.id - Pemilik jasa sewa (rental) kendaraan di Kabupaten Sleman nampaknya harus lebih berhati-hati dalam menerima calon pengguna jasa.

Kejahatan bermodus menggadai kendaraan korban untuk membayar utang, saat ini jamak ditemukan di wilayah ini.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo mengungkap, belum lama ini pihaknya menangkap tersangka berinisial SP, yang diduga telah melakukan penggelapan kendaraan milik seorang pengusaha sewa motor di Tirtoadi, Kapanewon Mlati.

"SP merupakan warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul," tuturnya, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:Mengaku Duda, Pria Asal Jateng Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Seorang Janda

Aksi SP diawali dengan menyewa sepeda motor matik milik korbannya, dengan alasan akan digunakan trasnportasi untuk bekerja.

"Akan tetapi oleh pelaku, sepeda motor tersebut malah digadaikan," ucap Bowo.

Seperti aktivitas transaksi sewa-menyewa yang biasa dilakukan korban dengan konsumennya, demikian pula antara korban dengan pelaku ada kesepakatan sewa.

"Sehingga setelah kesepakatan, korban langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tersangka. Motor disewa selama satu pekan," ujarnya.

Memasuki tenggat waktu yang ditentukan, sepeda motor tak kembali kepada korban. Pelaku ternyata menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepetingan pribadi pelaku, melunasi utang," beber eks Kanit Reskrim Polsek Godean itu.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Mapolsek Mlati. Akhirnya pelaku dapat diamankan di daerah Mlati, Sleman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak