Sewa Kendaraan untuk Bekerja, Satu Pekan Tak Kembali SP Diciduk Polisi karena Nekat Gadaikan Motor di Sleman

"Akan tetapi oleh pelaku, sepeda motor tersebut malah digadaikan," ucap Kanit Reskrim Polsek Mlati.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 Juni 2022 | 13:06 WIB
Sewa Kendaraan untuk Bekerja, Satu Pekan Tak Kembali SP Diciduk Polisi karena Nekat Gadaikan Motor di Sleman
Ilustrasi kasus penggelapan. Sumber: freedigitalphoto.

SuaraJogja.id - Pemilik jasa sewa (rental) kendaraan di Kabupaten Sleman nampaknya harus lebih berhati-hati dalam menerima calon pengguna jasa.

Kejahatan bermodus menggadai kendaraan korban untuk membayar utang, saat ini jamak ditemukan di wilayah ini.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, AKP Bowo Susilo mengungkap, belum lama ini pihaknya menangkap tersangka berinisial SP, yang diduga telah melakukan penggelapan kendaraan milik seorang pengusaha sewa motor di Tirtoadi, Kapanewon Mlati.

"SP merupakan warga Bambanglipuro, Kabupaten Bantul," tuturnya, Senin (13/6/2022).

Baca Juga:Mengaku Duda, Pria Asal Jateng Bawa Kabur dan Gadaikan Motor Seorang Janda

Aksi SP diawali dengan menyewa sepeda motor matik milik korbannya, dengan alasan akan digunakan trasnportasi untuk bekerja.

"Akan tetapi oleh pelaku, sepeda motor tersebut malah digadaikan," ucap Bowo.

Seperti aktivitas transaksi sewa-menyewa yang biasa dilakukan korban dengan konsumennya, demikian pula antara korban dengan pelaku ada kesepakatan sewa.

"Sehingga setelah kesepakatan, korban langsung menyerahkan sepeda motor tersebut kepada tersangka. Motor disewa selama satu pekan," ujarnya.

Memasuki tenggat waktu yang ditentukan, sepeda motor tak kembali kepada korban. Pelaku ternyata menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.

"Uang hasil menggadaikan mobil tersebut digunakan oleh pelaku untuk kepetingan pribadi pelaku, melunasi utang," beber eks Kanit Reskrim Polsek Godean itu.

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Mapolsek Mlati. Akhirnya pelaku dapat diamankan di daerah Mlati, Sleman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak