SuaraJogja.id - Dua anak di Sleman harus berinisial AYP (17) dan AG (14) harus berurusan dengan polisi setelah diketahui mencuri uang di SDN Gentan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman. Hasil mencuri itu sendiri digunakan untuk bersenang-senang serta membeli minuman keras (miras).
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo mengungkapkan bahwa keduanya diamankan setelah diketahui melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Peristiwa itu dilakukan pada Sabtu (16/5/2022) lalu sekitar pukul 06.10 WIB di SDN Gentan.
Peristiwa itu awalnya diketahui oleh satpam sekolah setibanya di lokasi. Ketika membuka pintu ruang guru ia dikagetkan dengan kondisi genting yang sudah berantakan.
"Saat itu dilihat genting sudah keaadan terbuka, plafon dan terbit di lokasi juga sudah terbuka. Ia juga meluhat kondisi laci ruang guru yang sudah acak-acakan," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga:Siswa Ini Terlanjur Sedih Dikira Tak Lulus Sekolah, Ternyata Salah Baca Pengumuman Kelulusan
Mendapati kondisi tersebut, satpam lantas melakukan pengecekan di sekitar lokasi. Termasuk memeriksa kondisi barang-barang yang disimpan di ruang tersebut.
Disampaikan Agus, uang yang sebelumnya disimpan di dalam laci salah satu meja di ruangan itu ternyata sudah tidak ada. Uang tunai yang disebutkan mencapai Rp3 juta lebih itu diduga telah diambil oleh pencuri.
Mengetahui hal itu satpam lantas memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan lebih jauh.
"Dapat laporan itu polisi langsung memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pengamatan CCTV," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan itu, didapati sejumlah petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku. Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan dua pelaku itu pada Senin (13/6/2022).
Baca Juga:Gibran Pakai Baju Manchester City dan Celana Pendek Saat Senam di Sekolah PDIP
"Penangkapan di rumah masing-masing. Senin kemarin sekira pukul 22.00 WIB," ucapnya
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Di antaranya 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu serta 1 unit sepeda motor Vario 150 Cc warna biru yang diketahui milik pelaku.
Dari hasil introgasi, kata Agus, para pelaku mengaku nekat mengambil uang untuk senang-senang dan beli miras.
"Atas kejadian ini, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 4 tahun," tandasnya.