Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Di antaranya 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu serta 1 unit sepeda motor Vario 150 Cc warna biru yang diketahui milik pelaku.
Dari hasil introgasi, kata Agus, para pelaku mengaku nekat mengambil uang untuk senang-senang dan beli miras.
"Atas kejadian ini, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 4 tahun," tandasnya.
Baca Juga:Siswa Ini Terlanjur Sedih Dikira Tak Lulus Sekolah, Ternyata Salah Baca Pengumuman Kelulusan