Sementara itu, Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis membenarkan bahwa AS merupakan pejabat di daerah itu dan pihaknya mempersilakan kepolisian menangani kasus tersebut.
"Perbuatannya tidak dapat ditoleransi, artinya silakan diproses secara hukum," kata dia.
Ia mengatakan terkait jabatan AS di Pemkab Padang Pariaman, kini pihaknya masih mencarikan pelaksana tugas (Plt) sedangkan hukuman terhadap pelaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) pihaknya menunggu perkembangan persidangan.
Baca Juga:Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Lakukan Pungli Di Rutan Dan Lapas, Kasusnya Dilaporkan Ke Kejaksaan