PPDB Zonasi SMA dan SMK di DIY Berbeda, Simak Penjelasannya

Diakui Didik, pihaknya memang masih menetapkan titik zonasi itu berdasarkan desa.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 22 Juni 2022 | 12:00 WIB
PPDB Zonasi SMA dan SMK di DIY Berbeda, Simak Penjelasannya
Kadisdikpora DIY Didik Wardaya - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pendaftaran untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di DIY 2022 telah dibuka. Terdapat sejumlah perbedaan dalam mekanisme penerimaan siswa salah satunya terkait dengan pengaturan zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya menjelaskan zonasi untuk SMA sendiri titiknya diambil dari desa atau kelurahan di sekolah terdekat. Tiga sekolah terdekat dalam titik tersebut semuanya masuk ke dalam kategori zona satu.

"Tiga sekolah terdekat berikutnya itu zona dua. Kemudian di luar itu adalah zona tiga dan zona empatnya adalah luar DIY," ujar Didik saat dihubungi awak media, Selasa (21/6/2022).

Diakui Didik, pihaknya memang masih menetapkan titik zonasi itu berdasarkan desa. Kendati demikian pihaknya sudah sempat melakukan pendataan kepada sejumlah anak yang tinggal di sekitar lokasi.

Baca Juga:PPDB SMA/SMK di DIY Sudah Dibuka, Cermati Setiap Tahapannya

"Kita memang belum bisa mendasarkan kepada tempat tinggal masing-masing siswa. Hanya kemarin kita sudah melakukan untuk anak-anak yang tinggal kurang dari 300 meter dari sekolah sudah kita lakukan pendataan dan verifikasi itu ada beberapa siswa yang memang tinggalnya dekat sekolah itu," tuturnya.

Sementara itu untuk zonasi SMK, Didik menuturkan mempertimbangkan bidang keahilan yang berbeda di masing-masing SMK. Maka pengaturan memang berbeda dengan zonasi SMA.

Zona SMK itu hanya dibagi menjadi dua yakni di dalam DIY dan luar DIY saja.

"Ya zonasi untuk SMK karena masing-masing bidang keahilan di SMK itukan tidak sama ya. Sehingga zonasi kita hanya DIY dan luar DIY. Zona satu itu dalam DIY dan zona dua itu hanya luar DIY," paparnya.

Didik tidak memungkiri bagi para calon peserta didik dari luar DIY akan sulit jika hanya menggunakan jalur zonasi. Sebab mereka akan otomatis masuk di zonasi ke empat. 

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Senin 20 Juni, Sebagian Besar Wilayah DIY Berawan

Memperhatikan kondisi tersebut, ia menyarankan bagi para pendaftar dari luar DIY bisa memanfaatkan jalur prestasi. Dengan tentunya tetap harus memperhatikan sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Maka bagi yang dari luar DIY atau dari luar zona itu bisa menggunakan jalur prestasi. Berarti kalau jalur prestasi yang kita gunakan adalah nilai gabungan, mulai ASPD ditambah dengan nilai rapot, ditambah dengan akreditasi sekolah asal itu," tandasnya.

Saat ini tahapan PPDB SMA/SMK di DIY baru saja dibuka dengan pengambilan token dan pembuatan akun bagi calon para peserta didik baru. Tahapan itu berlangsung mulai 21-24 Juni 2022 mendatang.

Calon peserta didik bisa langsung membuka aplikasi ppdb.jogjaprov.go.id untuk mendapatkan token tersebut. Nantinya mereka akan dilayani secara otomatis diberikan token setelah mengunggah beberapa syarat.

Setelah itu, tahapan selanjutnya tepatnya pada tanggal 27-29 Juni 2022 calon siswa baru dipersilakan untuk memilih atau melakukan pendaftaran untuk sekolah yang hendak dituju. Pada tahapan itu juga akan dibarengi dengan proses seleksi hingga 30 Juni 2022 dan pengumuman pada 1 Juli 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini