Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan

Pendalaman terhadap dugaan itu dilakukan KPK dengan mengonfirmasi dua orang saksi di lingkungan Pemda DIY.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 24 Juni 2022 | 15:22 WIB
Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

KPK menduga ada kesepakatan antara Oon Nusihono dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto Budi Yuwono, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.

Baca Juga:Periksa 6 Saksi, KPK Selidiki Aliran Dana Pelancar Perizinan Kasus Suap di Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak