Pemkot Yogyakarta Segera Berlakukan Jam Malam Bagi Anak-anak, Beberapa Hal Ini Dapat Pengecualian

jam larangan keluar rumah bagi anak-anak berlaku sejak pukul 20.00 - 04.00 WIB.

Galih Priatmojo
Minggu, 26 Juni 2022 | 10:35 WIB
Pemkot Yogyakarta Segera Berlakukan Jam Malam Bagi Anak-anak, Beberapa Hal Ini Dapat Pengecualian
Ilustrasi jam malam (freepik/vectorpocket)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan segera memberlakukan aturan jam malam untuk anak di wilayahnya. Kendati demikian ada sejumlah pengecualian terkait kebijakan yang ditujukan untuk menekan angka kejahatan jalanan oleh pelaku anak tersebut. 

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 49 Tahun 2022 itu jam larangan keluar rumah bagi anak-anak berlaku sejak pukul 20.00 - 04.00 WIB. Aturan itu berlaku setiap hari bagi anak yang khususnya berusia di bawah 18 tahun.

Sejumlah sanksi juga diatur dalam Perwal tersebut di antaranya teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk. 

Namun ada pula beberapa kondisi yang membuat anak tetap diperkenankan keluar rumah pada jam tersebut. 

Baca Juga:Demi Bangkitkan Ekonomi, HUT Yogyakarta ke-266 akan Hadirkan Jogja Fair 2022

Beberapa kondisi itu meliputi adanya kegiatan sekolah atau lembaga resmi yang diikuti oleh anak; kondisi keadaan bencana atau darurat; bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang dapat dipertanggungjawabkan; aktivitas sosial/keagamaan di lingkungan tinggal serta anak bepergian didampingi orangtua atau wali. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan belum akan menjatuhkan sanksi administratif kepada anak-anak atau remaja yang kedapatan melanggar aturan jam malam. 

"Selama ini kita pendekatan masih persuasif aja. Kalau ada (kumpulan anak-anak di jam tersebut) ya kita bubarkan aja. Kalau kumpul yang tidak produktif misal di warung, space publik lewat jam malam itu kan rawan," kata Agus dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/6/2022).

"Ya nanti lihat, kalau nanti persuasif kita tidak efektif ya dengan cara itu lah (sanksi) mungkin. Tapi selama ini dibubarkan masih bisa lah," sambungnya.

Disampaikan Agus, orang tua hingga sekolah dari anak yang bersangkutan akan mengetahui atau mendapat pemberitahuan terkait sanksi-sanksi itu. Jika memang nantinya ada anak yang kedapatan melanggar aturan.

Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun, Apakah Efektif?

"Orangtua dan sekolah memang harus mengetahui. Misalnya ada anak yang ketangkap, malam-malam pada kumpul bergerombol, nanti kita minta telepon orangtuanya spontan saat itu," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak