Lancarkan Aksinya di Jakarta hingga Jogja, WNA Estonia Pelaku Kejahatan Skimming Ditangkap Polda Metro

Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang merupakan salah satu bank milik BUMN.

Eleonora PEW
Senin, 27 Juni 2022 | 18:36 WIB
Lancarkan Aksinya di Jakarta hingga Jogja, WNA Estonia Pelaku Kejahatan Skimming Ditangkap Polda Metro
Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus kejahatan "skimming" yang diduga dilakukan WNA Estonia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022). - (ANTARA/Yogi Rachman)

SuaraJogja.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (24) diduga melakukan kejahatan pencurian data nasabah perbankan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) atau lainnya untuk membobol rekening seseorang (skimming). Ia pun telah ditangkap Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin, mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan korban yang merupakan salah satu bank milik BUMN pada Juni 2022 di wilayah Jakarta Barat.

"Modus yang dilakukan pelaku ini melakukan 'skimming' dengan cara menggunakan kartu khusus sebagai alatnya," kata Zulpan.

Zulpan menambahkan, kartu khusus itu dijadikan sarana untuk menampung data elektronik nasabah dengan cara mengakses melalui mesin perekam yang telah terhubung ke laptop pelaku.

Baca Juga:Viral Aksi Santi Butuh Ganja Medis untuk Pengobatan Sang Anak, Polisi: Kalau Medis Itu Kewenangan Dokter

"Setelah data nasabah bisa diakses menggunakan kartu binance yang telah terisi melalui ATM bank ke rekening bank yang diperintahkan seseorang kepada pelaku untuk melakukan kejahatannya," ujar Zulpan.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa laptop, sejumlah kartu ATM dari bank dalam dan luar negeri, 21 kartu bitcoin, 81 kartu binance, hingga empat lembar uang tunai Rp100 ribu.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut di daerah Jakarta, Bogor, dan juga Yogyakarta," kata Zulpan sambil menambahkan bahwa pelaku ditangkap di Jakarta Barat pada Sabtu 25 Juni 2022.

Zulpan mengatakan bahwa pelaku berhasil menggasak uang sejumlah nasabah hingga Rp1,48 miliar.

Dia mengatakan pihaknya tengah mengejar satu orang lainnya yang masih buron.

Baca Juga:Polisi Periksa Saksi dan Ahli Kasus Roy Suryo Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 363 KUHP, Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU, dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

"Pasal berlapis yang digunakan kepada tersangka oleh penyidik ini tentunya diharapkan untuk bisa memberikan efek jera kepada pelaku pencurian melalui 'skimming'," kata Zulpan. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini