SuaraJogja.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh eks Direktur RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, terus bergulir.
Kekinian, Polda DIY langsungkan rilis kasus tersebut kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, kasus yang tercatat dalam laporan ke pihak kepolisian tertanggal 11 November 2019 itu menyeret dua tersangka, II (63) dan AS.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu mengenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20/2021 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Kronologis dugaan korupsi bermula saat tersangka II (63) menjabat sebagai Direktur RS setempat. Pada sekitar antara 2009 sampai 2012, terjadi kesalahan bayar uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Karena kesalahan bayar, pada 2015 II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh kembali secara tunai ke dalam brankas.
"Namun, penggunaannya tidak dikembalikan ke kas daerah. Itu kembali dipergunakan bersama-sama satu tersangka lainnya berinisial AS, yang kami periksa dengan berkas terpisah," ungkapnya.
Secara bersama-sama, mereka dengan sadar menggunakan modus memalsukan seluruh kwitansi penggunaan uang. Sehingga penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif, ada juga yang memang dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan ini, sebesar Rp470 juta," ucapnya.
Hasil koordinasi Polda DIY dengan Kejati DIY, penanganan perkara ini juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- 1
- 2