Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyatakan, keputusan yang akan diambil terkait Holywings diawali dengan rapat, pembahasan bersama seluruh pemegang kepentingan di Kabupaten Sleman.
Selama ini, bentuk komplain atas kehadiran Holywings di Kabupaten Sleman yang sampai ke Pemkab Sleman baru terlihat dari adanya demonstrasi beberapa waktu lalu, kata Kustini.
"Kami melihat demo itu saja. Maka ini terkait bagaimana menjaga kondisi Kabupaten Sleman yang aman dan tidak ada gejala apa-apa," sebut dia.
"Segala sesuatu kami putuskan bareng-bareng," katanya.
Baca Juga:Pemkab Sleman Tutup Outlet Holywings Imbas Promo Miras
Kepala DPMPTSP Sleman Retno Susiati menuturkan, dari yang diketahui Pemkab Sleman, Holywings mengajukan izin pendirian sebagai restoran, melalui aplikasi OSS.
Izin usaha Holywings lewat OSS merupakan kebijakan pemerintah pusat, sebagai tindak lanjut dari PP No.5/2001 tentang perizinan usaha berbasis risiko.
Mengenai perizinan Holywings hingga restoran ini ditutup, Retno menyebut Pemkab Sleman telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali izin usaha Holywings.
"Kewenangan kami hanya sebatas itu," tuturnya.
Selain adanya kegaduhan yang ditimbulkan kehadiran Holywings, Retno menyebut belum ada alasan lain yang menyebabkan Holywings disegel.
Baca Juga:Holywings Serentak Ditutup, Wagub DKI Jakarta Janji Carikan Solusi Nasib 3.000 Karyawan
"Sesuai yang disampaikan Kepala Sat Pol PP, kami memakai peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum," bebernya.