Dalami Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, KPK: Ada Kemungkinan Kasus Suap Lain

Menurut Ghufron, kasus suap IMB tersebut berpeluang menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Juni 2022 | 22:50 WIB
Dalami Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, KPK: Ada Kemungkinan Kasus Suap Lain
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lebih dalam dugaan perkara lain yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Mungkin ada suap-suap sebelumnya. Mungkin ada gratifikasi atau ada pemerasan, atau bahkan ada melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang yang lain, sedang kami kembangkan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (30/6/2022).

Seperti diketahui, Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penerimaan suap terkait dengan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta.

Menurut Ghufron, kasus suap IMB tersebut berpeluang menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain.

Baca Juga:Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti Cs, KPK Periksa Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY

Mengenai dugaan perkara lain terkait dengan Haryadi, dia memastikan bakal mengumumkan apabila sudah masuk tahap penyidikan.

"Masih penyelidikan dan pada saatnya kalau sudah penyidikan tentu kami akan ekspos ke masyarakat untuk kami kabarkan," ujar dia.

Dalam setiap kasus tindak pidana korupsi yang diungkap oleh KPK, kata Ghufron, selalu diikuti dengan pengembangan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain.

"Ketika mendapatkan, mengungkapkan dugaan tindak pidana, kami selalu mengembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana yang lain yang sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hingga 1 Agustus 2022 untuk kebutuhan melengkapi alat bukti.

Baca Juga:Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti, KPK Temui Gubernur DIY Sri Sultan HB X

Ia menyebutkan empat tersangka, yaitu mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Oon Nusihono (ON).

Tersangka Haryadi saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Nurwidhihartana di Rutan Polres Jakarta Pusat, Triyanto Budi Yuwono di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Oon Nusihono di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK telah menahan mereka sejak 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2022 setelah sebagai tersangka. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak