Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Beraksi Sejak Mei, Pelaku Pedofil Mengaku Teman Sebaya Guna Perdaya Para Korbannya
Dijelaskan Roberto, sebelumnya tersangka sudah tergabung dalam beberapa grup WhatApps.
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 Juli 2022 | 20:23 WIB

BERITA TERKAIT
Perempuan Gemar Nonton Film Porno Tanda Tak Puas dengan Pasangan? Ini Kata Pakar
11 Juli 2022 | 17:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
06 Juli 2025 | 17:35 WIB WIBTerkini