Beraksi Sejak Mei, Pelaku Pedofil Mengaku Teman Sebaya Guna Perdaya Para Korbannya

Dijelaskan Roberto, sebelumnya tersangka sudah tergabung dalam beberapa grup WhatApps.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 Juli 2022 | 20:23 WIB
Beraksi Sejak Mei, Pelaku Pedofil Mengaku Teman Sebaya Guna Perdaya Para Korbannya
Pelaku kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial, dihadirkan di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak