Isdarmoko menegaskan, bagi siswa yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid, wajib melapor ke pihak sekolah untuk didata riwayat sakitnya. Terakhir, ketika pelajaran berakhir segera pulang, tidak diperkenankan berkunjung serta dilarang bergerombol ketika jam pelajaran usai.
Pada tahun ajaran 2022/2023 ini, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul mencatat terdapat 38.719 peserta didik baru yang terdiri dari .14.115 siswa TK, 11.923 siswa SD, dan 12.681 SMP.