Pedofil Asal Klaten Gabung di Grup WhatsApp dan Facebook, Polisi Temukan Ribuan Video dan Foto Anak-Anak

Roberto Pasaribu menyebutkan, pihaknya menemukan 10 grup percakapan di WhatsApp.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 11 Juli 2022 | 21:42 WIB
Pedofil Asal Klaten Gabung di Grup WhatsApp dan Facebook, Polisi Temukan Ribuan Video dan Foto Anak-Anak
Ungkap kasus kejahatan terhadap anak, eksploitasi dan distribusi materi pornografi dan kesusilaan korban anak melalui jaringan media sosial, di Mapolda DIY, Senin (11/7/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Roberto menuturkan jika dilihat dari deskripsi yang ada, akun grup facebook tersebut sudah dibuat sejak 7 tahun lalu. Namun pihaknya saat ini masih mengecek lebih jauh apakah akun tersebut riil atau tidak.

"Maksudnya begini, misalnya akun sudah ada semenjak tahun 2010, tapi tahun 2015 akun di-hacking terus diganti identitas tapi yang terlihat pertama akun Facebook tetap dibikin tahun 2010. Nah ini sedang didalami juga apakah ini riil grup apakah ini memang akun bekas yang dipakai aksi kejahatan ini," paparnya.

"Jadi kami tetap pada proses Scientific Crime Investigation. Kami tetap akan berdasarkan pengolahan data dan penangkapan data digital secara forensik," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Jo 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak

Baca Juga:Periksa Psikologis Pedofil Asal Klaten, Polda DIY: Dia Sadar Melakukan Sebuah Kejahatan

Selain itu juga, diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak