Hanya saja, pihaknya masih menunggu proses diterbitkannya izin penetapan lokasi (IPL) yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY. Diharapkan IPL itu segera diterbitkan.
"Memang perlu proses. Setelah IPL keluar kemudian sosialisasi ke masyarakat dan pembebasan. Pembangunan jalan tol di DIY ada dua seksi, IPL yang di Sleman sudah keluar namun yang di Kulon Progo belum karena saat pengajuan kita juga ada keterlambatan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, keuntungan dibangunnya jalan bebas hambatan ini, yakni mempersingkat waktu perjalanan masyarakat yang akan ke Bandara Internasional Yogyakarta.
Setelah beroperasi bandara, banyak keluhan masyarakat terkait kepadatan lalu lintas di jalan tersebut sehingga membutuhkan waktu perjalanan selama 2-3 jam.
"Adanya jalan bebas hambatan ini, nantinya mempersingkat waktu perjalanan yang akan ke bandara karena hanya membutuhkan waktu 30 menit," katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Tri Saktiyana menyampaikan pembangunan jalan bebas hambatan ini harus dipersiapkan dengan matang agar tidak ada gangguan lingkungan di kemudian hari.
"Karena jalan bebas hambatan ini dibangun di atas tanah yang tentunya akan melawati sungai maupun saluran air yang bisa mengganggu lingkungan. Sehingga sejak awal harus dicermati," katanya.