SuaraJogja.id - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di DIY semakin tinggi. Saat ini sudah lebih dari 7.100 hewan ternak di propinsi yang terpapar PMK.
Meski baru 1 persen dari total sekitar 800 ribu hewan ternak, fenomena tersebut membuat Pemda DIY akhirnya menetapkan status Siaga Darurat PMK di propinsi ini. Sebab sudah 60 kecamatan di DIY yang ditemukan kasus PMK dan ditetapkan sebagai zona merah penularan PMK.
"Kita rapat satgas PMK, satgas sudah kita tentukan, pernyataan [siaga] darurat PMK sudah kita buat," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (15/07/2022).
Menurut Aji, berdasarkan aturan Kementerian Pertanian (kementan), zona kasus PMK didasarkan berbasis kecamatan. Bila ada desa di satu kecamatan saja yang ditemukan kasus PMK, maka kecamatan setempat sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan PMK.
Baca Juga:Kembali Dapat Laporan, Ombudsman DIY Dalami Dugaan Sekolah Jual Seragam
Karena itu Pemda DIY melakukan langkah pencegahan, penanganan dan kedaruratan. Diantaranya dengan menurunkan level zona PMK hingga ke tingkat kalurahan atau desa.
"Karena satu kecamatan kan banyak kalurahan. Jadi supaya perekonomian [kalurahan] tidak terganggu dan lalulintas ternak antarkalurahan bisa dilakukan maka zona kita buat kalurahan," tandasnya.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Sugeng Purwanto mengungkapkan, vaksinasi pada hewan ternak di DIY terus dikebut Saat ini sudah sekitar 4.800 dosis vaksin PMK diberikan pada hewan ternak.
"Vaksinasi dilakukan agar penularan PMK tidak semakin menular," ujarnya.
DPKP, lanjut Sugeng saat ini menunggu 8.000 dosis vaksin PMK yang baru untuk didistribusikan ke kabupaten/kota. Jumlah tersebut didapat dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kami juga menunggu vaksin dari Kementan. Agustus nanti dari kementerian akan ada lagi vaksin PMK," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi