Disebut Lakukan Pungutan Seragam Sekolah, Ini Kata Pihak SMP N 1 Depok

SMP N 1 Depok disebut sebagai salah satu sekolah yang lakukan pungutan seragam

Galih Priatmojo
Senin, 18 Juli 2022 | 17:47 WIB
Disebut Lakukan Pungutan Seragam Sekolah, Ini Kata Pihak SMP N 1 Depok
Ilustrasi seragam sekolah gratis. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 1 Depok, Kabupaten Sleman disebut-sebut menjadi salah satu sekolah yang lakukan pungutan seragam kepada calon siswa mereka, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Mengetahui hal itu, Kepala SMP N 1 Depok Sukendar mengatakan, perihal seragam sekolah siswa sudah diserahkan sepenuhnya kepada orang tua siswa dan telah ditindaklanjuti. 

"Jadi, sekolah sudah lepas terkait dengan pengadaan seragam," kata dia, Senin (18/7/2022).

Namun, di kesempatan sama ini ia mengungkap, pada 2 Juli 2022 sekolah pernah mengumpulkan orang tua siswa untuk membahas soal program sekolah.

Baca Juga:Kembali Naik, dalam Tiga Hari Ada Penambahan 63 Kasus Aktif Covid-19 di Sleman

Dalam kegiatan itu, ada orang tua yang menanyakan soal seragam. Padahal, sekolah sudah menyampaikan bahwa urusan seragam menjadi tanggungjawab orang tua masing-masing siswa. 

"Terutama seragam putih biru dan Pramuka bisa beli di manapun. Nah, khusus seragam khusus (seragam identitas) ini memang harus pesan sejak sebelumnya," kata dia.

"Kemudian pada pesan. Dalam proses pesan itu, ada juga orang tua yang titip uang. Tolong diklarifikasi ya, bukan jual-beli. Orang tua nitip uang dan sekolah juga belum ada seragam," tuturnya. 

Uang yang dititipkan kepada sekolah dari para orang tua siswa jumlahnya beragam. Uang titipan tersebut telah dikembalikan, pengadaan seragam menjadi sepenuhnya ada di tangan orang tua siswa. 

"Sekolah hanya memberikan contoh, pakaian training dan batik spesifikasinya seperti ini. Jasanya silakan di mana [terserah orang tua]," kata dia. 

Baca Juga:Begal Payudara Lagi-lagi Resahkan Pengendara Motor di Ngaglik Sleman, Polsek: Berani Lapor!

Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Koordinator Pencegahan, Chasidin menuturkan, pihaknya telah mendatangi dan meminta keterangan dari SMP N 1 Depok. 

Hasil dari agenda itu, diketahui bahwa pengadaan seragam telah diserahkan dan dikoordinasi oleh orang tua siswa. Bukan komite maupun sekolah.

"Tetapi sebelumnya, pada 2 Juli 2022, soal seragam ini memang sempat dikoordinasi oleh pihak sekolah," sebutnya. 

Dikarenakan adanya Surat Edaran (SE) dari dinas terkait untuk menghentikan tindakan itu, maka akhirnya disetop. Dan urusan seragam ini dikembalikan ke orang tua siswa.

Saat ini, pengadaan seragam di SMP N 1 Depok dikembalikan sepenuhnya ke orang tua siswa.

Chasidin mengatakan, di masing-masing kelas telah ditunjuk satu orang tua sebagai koordinator. Ada enam kelas murid baru di sekolah tersebut, sehingga ada enam orang tua sebagai koordinator. 

"Mereka bertugas untuk mencatat siapa saja orang tua yang mau pesan seragam lewat mereka. Tapi, yang ingin membeli di luar bisa. Tidak ada kewajiban dan paksaan," ujarnya. 

Dalam ketentuannya, lanjut Chasidin, pihak sekolah maupun komite memang dilarang turut serta dalam pengadaan seragam sekolah.

Seragam putih biru dan Pramuka atau seragam lain di luar seragam identitas khusus, sepenuhnya diserahkan ke masing-masing orang tua siswa. 

Larangan jual-beli seragam di sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Aturan lainnya, yakni Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

Disusul dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan surat edaran Gubernur DIY nomor 22/SE/IV/2021 tentang penggunaan pakaian seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah. 

"ORI DIY masih akan mendalami laporan warga soal pengadaan seragam sekolah di SMP N 1 Depok," tambah dia. 

Nantinya, setelah mendatangi sekolah pihaknya akan meminta klarifikasi langsung ke perwakilan orang  tua siswa. 

"Kalau memang dikoordinir orang tua dan kesepakatan bersama mungkin tidak [melanggar]. Tapi kalau ada peran dari sekolah dan komite, secara aturan kan tidak boleh," ujarnya. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan, pihak sekolah yang diduga menjalankan praktik penjualan seragam ataupun bahan seragam kepada calon siswanya dalam proses PPDB 2022 sudah meminta maaf. 

"InsyaAllah di Sleman tidak ada pungutan apapun," kata dia.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini