"Bagi masyarakat atau mahasiswa yang merasa pernah menjadi korban aksi pencurian laptop ataupun hp, bisa mendatangi Mapolsek Ngaglik untuk mengambil barang miliknya," kata Agus.
Sebagai bukti kepemilikan, masyarakat diminta membawa kardus kemasan hp dan aparat akan menyesuaikan hp dengan nomor IMEI yang tertera.
Atas perbuatan keduanya, AS dan WPA dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Kawanan Pencuri Gondol Materai Senilai Rp 1,5 Miliar Milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung