Selanjutnya, pada Selasa (19/7/2022) petugas Reskrim Polsek Ngaglik dibantu jajaran Polda Jawa Tengah langsung bergerak menuju lokasi, untuk menangkap para tersangka.
Pelaku ditangkap pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat tinggal kos pelaku di daerah Gajah Mungkur, Semarang.
Dalam aksi penangkapan itu selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga turut menyita empat laptop dan tujuh ponsel berbagai merk, diduga hasil kejahatan pencurian.
Kasus pencurian yang melibatkan duet AS dan WPS ini tengah didalami oleh jajaran Polsek Ngaglik.
Baca Juga:Kawanan Pencuri Gondol Materai Senilai Rp 1,5 Miliar Milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung
Diketahui, para pelaku ini beraksi secara acak memilih kos-kosan calon korban mereka.
"Bagi masyarakat atau mahasiswa yang merasa pernah menjadi korban aksi pencurian laptop ataupun hp, bisa mendatangi Mapolsek Ngaglik untuk mengambil barang miliknya," kata Agus.
Sebagai bukti kepemilikan, masyarakat diminta membawa kardus kemasan hp dan aparat akan menyesuaikan hp dengan nomor IMEI yang tertera.
Atas perbuatan keduanya, AS dan WPA dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Kawanan Pencuri Ratusan Ponsel Saat Idul Adha di Gorontalo Ditangkap Saat Tiba di Pelabuhan Makassar