KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan

Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 Juli 2022 | 23:35 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, Ini Respon Sri Sultan
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyampaikan komentarnya terkait penetapan tersangka Edy Wahyudi oleh KPK di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (21/07/2022) malam. [Kontributor Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]

"Nek sing duwe karep [kalau yang punya keinginan korupsi] ki yo susah dingerteni [dimengerti], gimana akan bisa [dilarang]. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat [pintar] daripada orang yang ngawasi," ungkapnya.

Setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka, Edy dan Sugiharto pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Hingga kini, KPK belum menahan Heri, karena dia tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dalam kasus Mandala Krida, negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak