Kemudian, berkembangnya waktu lagi sampai dengan saat ini skuter listrik tidak diizinkan untuk beroperasi di lokasi wisata Malioboro. Bahkan juga terancam tidak boleh di seluruh kota Jogja.
"Tentu saja ini sangat tidak disukai oleh teman-teman karena itu nasib kita seperti apa, baru saja kita merasakan dapat pemasukan dari penyewaan itu terus sekarang langsung dihentikan," ucapnya.
Sementara itu Kepala Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Era Hareva menyatakan pada prinsipnya LBH Yogyakarta menerima aduan dari pelaku usaha skuter listrik. Untuk selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk memperjuangkan hak dari mereka.
"Pada prinsipnya kami lembaga bantuan hukum Yogyakarta menerima aduan dari teman-teman sekuter listrik dan harapan kami ke depan kita bisa bersama-sama untuk mengupayakan dan memperjuangkan dari temen-temen skuter listrik ini," kata Era.
Disampaikam Era, langkah pertama yang akan dilakukan adalah dengan berupaya untuk nonmitigasi terlebih dahulu. Terdekat pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan Gubernur DIY.
"Tadi juga muncul poin-poin seperti kita akan melakukan audiensi langsung dengan Gubernur di minggu depan ini. Harinya nanti akan dibahas lebih lanjut lagi dengan teman-teman mengenai bagaimana teknisnya," tandasnya.