Sambut Hari Anak Nasional, Aturan Jam Malam Jadi Momentum Lindungi Hak Anak Versi Pemkot Yogyakarta

jam malam di Kota Yogyakarta sendiri sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 49 tahun 2022.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:28 WIB
Sambut Hari Anak Nasional, Aturan Jam Malam Jadi Momentum Lindungi Hak Anak Versi Pemkot Yogyakarta
Ilustrasi jam malam (freepik/vectorpocket)

Pihaknya menegaskan terkait kejahatan jalanan yang kerap terjadi selama ini dipicu oleh gesekan antar kelompok. Sehingga bukan lantas semata-mata acak mencari korban. 

"Sehingga memang yang utama sebetulnya mengajak orang tua untuk peduli kepada anaknya. Kalau kemudian sudah di jam sepuluh malam dipastikan anak berada di rumah," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak