Bekerja Secara Ilegal, Sembilan WNI Dideportasi dari Timor Leste

Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun

Galih Priatmojo
Sabtu, 23 Juli 2022 | 16:22 WIB
Bekerja Secara Ilegal, Sembilan WNI Dideportasi dari Timor Leste
Sejumlah perempuan yang dideportasi pihak Imigrasi Timor Leste akibat bekerja secara ilegal menjalani pemeriksaan lanjutan oleh petugas Imigrasi Atambua di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain Kabupaten Belu, NTT, Jumat (22/7/2022). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.

"Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak