"Dari pemeriksaan, saudara EL tidak ada keterlibatan dengan sindikat pencurian motor tertentu. Karena ia mengaku, saat itu kepepet, tidak punya uang untuk bayar kos. Namun masih terus kami dalami," terangnya.
EL disangkakan pasal 363 KUH Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
![Empat tersangka pencuri motor, kala dihadirkan di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/7/2022). [Kontributor Suarajogja.id/Uli Febriarni]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/07/25/54747-pencuri-motor-di-sleman-2.jpg)
Mencuri Motor Di Sela Mencari Kerja
Kasus kedua, menyeret dua orang warga Sumatera Selatan masing-masing ASS (24), AJT (24) dan satu warga Bengkulu, VSD (24).
Baca Juga:Pelaku Pencurian Spesialis Laptop dan Handphone Dibekuk Polisi di Bantul
Kapolsek Ngemplak AKP Suharyanta menyebut, antara VSD, AJT dan ASS memiliki peran berbeda-beda dalam mencuri dan menjual motor jenama Yamaha model Jupiter MX king.
"VSD dan AJT sebagai pemetik sedangkan ASS bertugas sebagai pemasar," terangnya.
AJT dan gerombolannya ini, menyasar motor yang tidak dikunci stang. Motor curian kemudian di-step (didorong dengan kaki berada pada pijakan motor) lalu dibantu satu unit motor lainnya, menuju ke indekos pelaku.
Jajaran kepolisian masih mendalami keterlibatan ketiganya, dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.
Aksi ketiganya terhenti, saat petugas patroli siber Polsek Ngemplak bekerja sama dengan korban untuk menjebak pelaku. Caranya, membuat kesepakatan jual-beli saat tersangka menawarkan motor curian di platform media sosial Facebook.
Baca Juga:Dua Pencuri Motor di Padang Ditembak Polisi, Barang Bukti Dijual ke Sungai Penuh
"Mereka mengaku mencuri motor untuk kebutuhan pribadi. Karena mencari pekerjaan belum dapat. Jadi uang untuk menyambung hidup," paparnya.