Ngaku Tak Punya Uang di Perantauan, Empat Warga Luar Jogja Dringkus Polisi di Sleman

Aksi ketiganya terhenti, saat petugas patroli siber Polsek Ngemplak bekerja sama dengan korban untuk menjebak pelaku.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 25 Juli 2022 | 15:05 WIB
Ngaku Tak Punya Uang di Perantauan, Empat Warga Luar Jogja Dringkus Polisi di Sleman
Jajaran Polsek Ngemplak merilis kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolsek setempat, Senin (25/7/2022). [Kontributor Suarajogja.id/Uli Febriarni]

SuaraJogja.id - Sebanyak empat orang pemuda rantau dari luar pulau Jawa ditangkap Polsek Ngemplak usai nekat mencuri motor. Tiga di antaranya tertangkap usai dijebak aparat bersama korban di kala transaksi cod (cash on delivery). Satu lainnya ditangkap di kos-kosan.

Kasus tersebut ditangani Polsek Ngemplak, Kabupaten Sleman, dalam dua laporan berbeda.

Panit II Polsek Ngemplak Aiptu Sumadi mengatakan, tersangka pertama yakni EL (26), warga Kota Waibubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

"EL mencuri motor Vespa di sebuah indekos. Motor tersebut dalam kondisi kunci masih tergantung di kontak motor," ujarnya, di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/7/2022)

Baca Juga:Pelaku Pencurian Spesialis Laptop dan Handphone Dibekuk Polisi di Bantul

Peristiwa bermula, saat pemilik motor yang bernama Alya, warga Kota Jogja, meminjamkan motornya kepada rekannya, yakni Debyana.

Usai motor digunakan, Debyana memarkirkan motor tersebut di parkiran indekosnya, di kawasan Karangsari, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak.

"Tersangka EL ini naik ojek daring, berhenti di indekos saudari Debyana. Melihat motor dengan kunci menggantung, EL mendorong motor tersebut keluar pagar. Lalu membawanya pergi," terang Sumadi.

Motor besutan Piagio itu langsung dikendarai menuju kos EL, di Panjen, Kalurahan Wedomartani.

"Aparat Polsek Ngemplak menangkap saudara EL di kosnya tersebut," ujarnya.

Baca Juga:Dua Pencuri Motor di Padang Ditembak Polisi, Barang Bukti Dijual ke Sungai Penuh

Kapolsek Ngemplak AKP Suharyanta menjelaskan, berdasarkan keterangan saat diperiksa, tersangka mencuri motor karena motif ekonomi.

"Dari pemeriksaan, saudara EL tidak ada keterlibatan dengan sindikat pencurian motor tertentu. Karena ia mengaku, saat itu kepepet, tidak punya uang untuk bayar kos. Namun masih terus kami dalami," terangnya.

EL disangkakan pasal 363 KUH Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Empat tersangka pencuri motor, kala dihadirkan di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/7/2022). [Kontributor Suarajogja.id/Uli Febriarni]
Empat tersangka pencuri motor, kala dihadirkan di Mapolsek Ngemplak, Senin (25/7/2022). [Kontributor Suarajogja.id/Uli Febriarni]

Mencuri Motor Di Sela Mencari Kerja

Kasus kedua, menyeret dua orang warga Sumatera Selatan masing-masing ASS (24), AJT (24) dan satu warga Bengkulu, VSD (24).

Kapolsek Ngemplak AKP Suharyanta menyebut, antara VSD, AJT dan ASS memiliki peran berbeda-beda dalam mencuri dan menjual motor jenama Yamaha model Jupiter MX king.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak