Pamongnya Terseret Dugaan Korupsi, Kalurahan Sinduharjo Tak Akan Beri Bantuan Hukum

Lurah Sinduharjo Sudarja menyebut, pamong yang terjerat kasus korupsi sudah diberhentikan sementara.

Galih Priatmojo
Selasa, 26 Juli 2022 | 10:59 WIB
Pamongnya Terseret Dugaan Korupsi, Kalurahan Sinduharjo Tak Akan Beri Bantuan Hukum
Seorang pengguna jalan sedang melintas di depan tembok penunjuk gedung Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Senin (25/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret pamongnya, kepada proses hukum yang berlaku.

Lurah Sinduharjo Sudarja menyebut, pamong tersebut saat ini sudah diberhentikan sementara. Tugas-tugasnya sebagai dukuh dijalankan oleh Pelaksana tugas (Plt).

Langkah memberhentikan sementara dukuh yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan mengangkat Plt, dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

"Jangan sampai pelayanan terputus," kata dia, dijumpai di kantornya, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar

Sudarja menegaskan, pemerintah kalurahan tidak akan memberikan bantuan penasihat hukum kepada tersangka, walaupun tersangka S merupakan bagian dari pamong.

"Tidak," jawabnya singkat.

Sementara itu, kala ditanya soal antisipasi ke depannya agar peristiwa ini tak terulang kepada pamong lainnya, Sudarja menyebut telah mengambil langkah sosialisasi lewat individu maupun penjelasan dalam forum.

"Selalu saya tekankan, soal Pergub [Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017. Pemanfaatan Tanah Desa]. Saya kumpulkan pamong, agar taat aturan," kata dia.

"Entah baca atau tidak, suka atau tidak suka, [peraturan] itu berlaku," tambahnya.

Baca Juga:Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas

Sejak Aturan Bagi Hasil Berlaku, Tersangka S Belum Pernah Setor Dana ke Kalurahan

Sudarja menjelaskan, tindakan tersangka S, --yang kini jadi tahananKejaksaan Negeri Sleman--, dinilai sebagai tipikor karena pemerintah kalurahan punya aturan mengenai pengelolaan tanah pelungguh.

Ia membenarkan, hasil pengelolaan tanah pelungguh digunakan sebagai pendapatan pamong kalurahan. Namun, secara prosedural, pamong hanya mendapat kewenangan mengelola. Bukan menyewakan.

Bila ada transaksi sewa-menyewa, maka harus diawali dengan adanya pengajuan proposal, pengurusan di tingkat kalurahan dan dilakukan oleh lurah langsung.

Selain itu, sejak 2017 dan telah diundangkannya Pergub DIY tentang Pemanfaatan Tanah Desa, ada ketentuan bagi hasil sewa pemanfaatan tanah tersebut. Persentasenya 20% untuk rekening Kalurahan dan 80% untuk pamong.

Namun diketahui, dalam dugaan tipikor ini, tersangka S telah melakukan tindakan melanggar prosedural dalam kegiatan sewa-menyewa tanah pelungguh tersebut. Baik itu saat 2008, awal tanah pelungguh disewakan dan saat Pergub telah diundangkan atau perpanjangan sewa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak