SuaraJogja.id - Pemerintah Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, menyerahkan sepenuhnya penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret pamongnya, kepada proses hukum yang berlaku.
Lurah Sinduharjo Sudarja menyebut, pamong tersebut saat ini sudah diberhentikan sementara. Tugas-tugasnya sebagai dukuh dijalankan oleh Pelaksana tugas (Plt).
Langkah memberhentikan sementara dukuh yang terjerat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan mengangkat Plt, dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Jangan sampai pelayanan terputus," kata dia, dijumpai di kantornya, Senin (25/7/2022).
Baca Juga:Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar
Sudarja menegaskan, pemerintah kalurahan tidak akan memberikan bantuan penasihat hukum kepada tersangka, walaupun tersangka S merupakan bagian dari pamong.
"Tidak," jawabnya singkat.
Sementara itu, kala ditanya soal antisipasi ke depannya agar peristiwa ini tak terulang kepada pamong lainnya, Sudarja menyebut telah mengambil langkah sosialisasi lewat individu maupun penjelasan dalam forum.
"Selalu saya tekankan, soal Pergub [Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 34 Tahun 2017. Pemanfaatan Tanah Desa]. Saya kumpulkan pamong, agar taat aturan," kata dia.
"Entah baca atau tidak, suka atau tidak suka, [peraturan] itu berlaku," tambahnya.
Baca Juga:Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas
Sejak Aturan Bagi Hasil Berlaku, Tersangka S Belum Pernah Setor Dana ke Kalurahan
Sudarja menjelaskan, tindakan tersangka S, --yang kini jadi tahananKejaksaan Negeri Sleman--, dinilai sebagai tipikor karena pemerintah kalurahan punya aturan mengenai pengelolaan tanah pelungguh.
Ia membenarkan, hasil pengelolaan tanah pelungguh digunakan sebagai pendapatan pamong kalurahan. Namun, secara prosedural, pamong hanya mendapat kewenangan mengelola. Bukan menyewakan.
Bila ada transaksi sewa-menyewa, maka harus diawali dengan adanya pengajuan proposal, pengurusan di tingkat kalurahan dan dilakukan oleh lurah langsung.
Selain itu, sejak 2017 dan telah diundangkannya Pergub DIY tentang Pemanfaatan Tanah Desa, ada ketentuan bagi hasil sewa pemanfaatan tanah tersebut. Persentasenya 20% untuk rekening Kalurahan dan 80% untuk pamong.
Namun diketahui, dalam dugaan tipikor ini, tersangka S telah melakukan tindakan melanggar prosedural dalam kegiatan sewa-menyewa tanah pelungguh tersebut. Baik itu saat 2008, awal tanah pelungguh disewakan dan saat Pergub telah diundangkan atau perpanjangan sewa.
S telah menjalankan transaksi sewa-menyewa tanah pelungguh atas nama pribadinya sebagai pamong kalurahan. Tidak lewat proses seperti yang sudah diatur dalam ketentuan.
Sudarja menyebut, sejak 2017 tidak ada sama sekali dana bagi hasil yang disetorkan tersangka kepada Pemerintah Kalurahan. Padahal, secara prosedur, ada hak Kalurahan dalam dana hasil sewa.
"Tidak ada [uang disetorkan ke rekening Kalurahan]," ujar Sudarja, menggelengkan kepala.
Meski salah satu pamongnya terlibat dugaan tipikor, pihak Pemerintah Kalurahan Sinduharjo hingga kini belum menghitung rinci jumlah kerugian yang dialami.
"Takut keliru hitung," ucapnya.
Kala ditanya nasib tanah pelungguh yang bermasalah ini, Sudarja mengaku menunggu keputusan hukum tetap atas tersangka S. Kemudian, menunggu rekomendasi Pemerintah Kabupaten Sleman atas tindak lanjut yang bisa diambil berikutnya.
Anggota Tim Verifikasi Pemanfaatan Tanah Pelungguh Ngabean Kulon, Anggoro Septian mengungkap, tanah pelungguh yang kini menjadi objek perkara dugaan tipikor yang menyeret S, memiliki luas sekitar 8.000 meter persegi.
Saat ini terbagi dalam 53 kavling, terdiri dari rumah, indekos, tanah kosong.
Sebelumnya diberitakan, seorang dukuh di Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman terseret dugaan korupsi sewa tanah desa di Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Widagdo mengatakan, perkara ini masih dalam masa penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
"Oknum dukuh yang bersangkutan sudah ditahan sejak 23 Juni 2022 dan berkas penyidikan segera dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman," kata dia, kala dihubungi, Jumat (22/7/2022).
Modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan tanah pelungguh seluas 8.000 meter persegi, untuk disewakan menjadi bangunan rumah atau kos-kosan tanpa sepengetahuan desa dan tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) yang berlaku.
Kontributor : Uli Febriarni