Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

Polres Bantul amankan puluhan pelaku sabung ayam

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Selasa, 26 Juli 2022 | 16:50 WIB
Polres Bantul Amankan 35 Pelaku Sabung Ayam, 6 Diantaranya Ditetapkan Tersangka
Polres Bantul gelar konferensi pers terkait kasus sabung ayam, Selasa (26/7/2022). [Wahyu Turi Krisanti / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polres Bantul berhasil meringkus 35 pelaku judi sabung ayam dimana 6 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Penggrebekan ini terjadi di Dusun Jambean, Kalurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan pada Sabtu (23/7/2022) sekitar pukul 16.09 WIB.

Wakapolres Bantul Kompol Sancoko Punjung Seksono mengungkapkan penggrebekan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Polres Bantul mengenai adanya judi sabung ayam. Kemudian penyelidikan pun dilakukan oleh Satreskrim Polres Bantul

"Pada Sabtu (23/7/2022) kami melakukan penangkapan terkait penjudian sabung ayam yang berawal dari informasi kemudian oleh satreskrim melakukan penyidikan dan diperolehlah kebenaran penjudian dan melakukan penggrebegan," kata Sancoko dalam konverensi pers, Selasa (26/7/2022).

Dari kejadian tersebut Polres Bantul mengamankan 35 orang dimana 6 orang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP yang berbunyi barangsiapa melakukan perjudian diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp.25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Baca Juga:Polres Bantul Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian dan Penganiayaan Lewat Restorative Justice

"Kami mengamankan 35 orang dimana 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.

Keenam orang yang ditetapkan tersangka antara lain KD alias SG (37) yang merupakan pemilik ayam, AA alias PP (29) dan SR alias KL (70) selaku penjudi, SN alias EC (34) dan SN alias KS (45) sebagai pemandi ayam, dan AS (45) yang merupakan pemilik ayam sekaligus penjudi. Selain mengamankan 35 orang, Polres Bantul juga mengamankan 15 jenis barang bukti dimana diantaranya berupa 30 unit sepeda motor, 2 unit sepeda ontel, 13 ayam jago dan uang tunai sejumlah Rp. 2.032.000. 

"Dari enam tersangka dua diantaranya merupakan warga Kabupaten Sleman, sementara empat lainnya warga Kabupaten Bantul," ujarnya.

Sancoko menambahkan bahwa lokasi perjudian tersebut dilakukan di tengah hutan dengan berpindah-pindah tempat. Hingga saat ini Polres Bantul tengah mendalami motif 29 orang lain yang turut diamankan.

"Lokasinya berpindah-pindah tempat, setiap terdengar kepolisian mereka pindah dan dilakukan di perkampungan tepatnya di tengah hutan," terangnya.

Baca Juga:Polres Bantul Siagakan Personel di Jembatan Kretek Dua, Antisipasi Wisatawan Berswafoto di Tengah Jembatan

Selain perjudian sabung ayam dilokasi yang sama Satreskrim Polres Bantul menemukan perjudian dadu dan mengamankan beberapa barang bukti diamtaranya 2 buah meja judi, 15 buah dadu dan 2 buah bathok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini