Polres Bantul Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian dan Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Polres Bantul selesaikan dua kasus tindak pidana lewat restorative justice

Galih Priatmojo | Rahmat jiwandono
Jum'at, 03 Juni 2022 | 07:47 WIB
Polres Bantul Selesaikan Kasus Percobaan Pencurian dan Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Penyelesaian kasus penganiayaan dan percobaan pencurian melalui restorative justice di Polres Bantul, Kamis (2/6/2022). (SuaraJogja.id/HO-Polres Bantul)

SuaraJogja.id - Polres Bantul menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui restorative justice, yakni kasus penganiayaan dan percobaan pencurian yang dilaporkan di Polsek Sanden.

Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul, Kamis (2/6/2022).

Kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial AI (23) warga Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul terhadap adik perempuannya, yaitu ATS (18), di Gadingsari, Sanden, Bantul pada 30 April 2022 silam.

Sementara itu, kasus tindak pidana lainnya yakni percobaan pencurian yang terjadi di rumah Hartanto (31) warga Dusun Pranti, Gadingharjo, Sanden, Bantul pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:Polres Bantul Siagakan Personel di Jembatan Kretek Dua, Antisipasi Wisatawan Berswafoto di Tengah Jembatan

Adapun kasus tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial YYL (48), warga Kemantren Matrijeron, Kota Jogja yang saat melakukan aksinya kepergok oleh teman korban, Joko Purnomo.

"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya," kata Kapolsek Sanden AKP Haryanto saat menggelar penyelesaian kasus tersebut.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelaskannya, restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penanganan kasus dengan restorative justice ini merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

"Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:Polres Bantul Sediakan Layanan Vaksinasi di Pospam Saat Lebaran, Ini Lokasinya

Penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, serta disaksikan oleh Ketua RT dan Dukuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak