Fenomena Perceraian di Indonesia, 95 Persen Kasus Libatkan Anak di Bawah 18 Tahun

Dari angka itu, diperkirakan lebih dari 900.000 hingga satu juta anak setiap tahunnya terkena dampak akibat perceraian yang diajukan ke pengadilan.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 27 Juli 2022 | 15:54 WIB
Fenomena Perceraian di Indonesia, 95 Persen Kasus Libatkan Anak di Bawah 18 Tahun
Ilustrasi Perceraian (Pexels/Cottonbro)

SuaraJogja.id - Sebanyak 95 persen perceraian yang terjadi di Indonesia melibatkan anak usia di bawah 18 tahun. Hal itu berdasarkan penelitian oleh Australia Indonesia Partnership for Justice pada 2018 yang disampaikan olej Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Dari angka itu, kata dia, diperkirakan lebih dari 900.000 hingga satu juta anak setiap tahunnya terkena dampak akibat perceraian yang diajukan ke pengadilan.

"Dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak," ujar Syarifuddin dalam webinar bertajuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian, Rabu (27/7/2022).

Dapat dibayangkan dampak jangka panjang yang dialami oleh anak-anak Indonesia. Hal ini, kata Muhammad Syarifuddin, kemudian berpengaruh pada susunan tatanan sosial di masyarakat.

Baca Juga:Di Ambang Perceraian, Ini Foto-Foto Romantis Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari

Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak buruk dari perceraian orang tua terhadap anak, menurut dia, penting untuk memastikan setiap anak terus dapat mengakses hak mereka.

Ia lantas menyebut sejumlah hak tersebut, yakni jaminan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan yang layak, antara lain, tertuang dalam putusan pengadilan terkait dengan nafkah anak maupun mantan istri.

Meskipun jumlah anak yang terdampak akibat perceraian orang tua setiap tahunnya tergolong besar, putusan perceraian terutama terkait dengan pembayaran nafkah anak dan mantan istri belum efektif.

"Putusan perceraian tidak serta merta mempermudah pemotongan bagian penghasilan mantan suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak," kata dia.

Akibatnya, anak dan mantan istri tersebut rentan terjebak dalam garis kemiskinan, bahkan menjadi korban kejahatan.

Baca Juga:4 Faktor Penyumbang Angka Perceraian Paling Tinggi

Terakhir, perkara putusan pengadilan termasuk soal perceraian merupakan salah satu prioritas MA yang pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini