Kabupaten Bantul saat ini tengah mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) dimana salah satu kebijakannya adalah sekolah harus menjamin dan memberikan perlindungan pada hak-hak anak. Terkait hal tersebut Isdarmoko menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh guru BK SMA Negeri 1 Banguntapan.
Kepada SuaraJogja.id Isdarmoko mengatakan bahwa kewajiban yang semestinya dilakukan oleh guru BK adalah untuk memberikan layanan kepada siswa dalam rangka membantu siswa mengatasi permasalahan yang dihadapi.
Sementara itu, Kadisdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan pihaknya tengah menelusuri kasus siswi yang dipaksa pakai jilbab tersebut.
"Itu baru kita telusuri. Ini teman-teman baru bentuk tim untuk menelusuri terkait hal tersebut," kata Didik saat dihubungi awak media, Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:Siswi SMA di Bantul Diduga Dipaksa Pakai Jilbab, Disdikpora DIY dan Ombusdman Bergerak
Sejauh ini penelusuran sendiri, kata Didik, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada sekolah yang bersangkutan. Mulai dari kepala sekolah hingga panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Dari sana bahkan ditemukan juga dugaan bahwa sekolah itu memang menyediakan seragam untuk dijual. Namun pihaknya masih akan mendalami lagi terkait temuan itu.
"Tapi masalah kemudian siswa harus membeli atau tidak itu masih kita dalami. Teman-teman masih menelusuri lebih lanjut," ujarnya.
Didik menegaskan secara aturan sendiri sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tentunya harus mencerminkan replika kebhinekaan. Sehingga memang pemaksaan pemakaian busana atau seragam siswa itu tidak diperbolehkan.
"Jadi memang tidak boleh kemudian satu siswa diwajibkan memakai jilbab itu tidak, artinya memakai jilbab itu atas kesadaran. Jadi kalau memang anak belum secara kemauan memakai jilbab ya tidak boleh dipaksakan karena itu sekolah pemerintah, bukan sekolah basis agama," tegasnya.
Baca Juga:Muncul Dugaan Siswi SMA di Bantul Dipaksa Pakai Jilbab, Disdikpora DIY Buka Suara