Hadirkan Dua Tersangka Penganiayaan Tri Fajar Firmansyah, Polisi Minta DPO Lainnya Menyerahkan Diri

Polisi hadirkan dua tersangka kasus penganiayaan Tri Fajar Firmansyah di Mapolres Sleman

Galih Priatmojo
Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:49 WIB
Hadirkan Dua Tersangka Penganiayaan Tri Fajar Firmansyah, Polisi Minta DPO Lainnya Menyerahkan Diri
Dua orang tersangka penganiayaan Tri Fajar Firmansyah (23) hingga korban meninggal dunia, di rumah sakit, kala dihadirkan dalam rilis di Mapolres Sleman, Rabu (3/8/2022). (kontributor/uli febriarni)

Saat dikejar para pelaku, korban terjatuh dan saat itu mengalami penganiayaan.

"Korban saat itu pingsan dan dibawa ke RS. Selanjutnya, kami menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta   mengamankan dua pelaku," terangnya.

Ia menyebut, dua orang tersangka yang dimaksud yakni FDAP (26), warga Kapanewon Depok Kabupaten Sleman dan AC (24), warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

"Modus pelaku ini adalah spontanitas, karena melihat ada korban yang sedang dikejar oleh rombongan orang-orang  bersepeda motor roda dua. Dia ikut mengejar dan melakukan kekerasan," kata dia.

Baca Juga:Siapa Tri Fajar Firmansyah yang Namanya Jadi Trending Topic di Twitter?

Pelaku FDAP melakukan secara langsung kekerasan terhadap korban, sedangkan pelaku AC berperan sebagai Joki.

"AC mengantar FDAP 'Ayo kita cari orang-orang itu'," ucapnya.

"Pelaku awalnya melihat orang-orang yang ditepi jalan mengacungkan, senjata tajam dan pentungan serta jari tengah. Rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang yang di tepi jalan tersebut," kata Safiudin.

Berdasarkan keterangan keduanya, pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong.

Ditanya wartawan soal ada tidaknya fakta bahwa pelaku ini terafiliasi suporter klub bola tertentu, Safiudin membantahnya.

Baca Juga:5 Fakta Tewasnya Tri Fajar Firmansyah, Juru Parkir Korban Rusuh Antarsuporter

Polisi mengklaim kasus ini tidak terkait dengan rombongan suporter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak