"AC mengantar FDAP 'Ayo kita cari orang-orang itu'," ucapnya.
"Pelaku awalnya melihat orang-orang yang ditepi jalan mengacungkan, senjata tajam dan pentungan serta jari tengah. Rombongan pelaku berhenti dan mengejar orang-orang yang di tepi jalan tersebut," kata Safiudin.
Berdasarkan keterangan keduanya, pelaku melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong.
Ditanya wartawan soal ada tidaknya fakta bahwa pelaku ini terafiliasi suporter klub bola tertentu, Safiudin membantahnya.
Baca Juga:Siapa Tri Fajar Firmansyah yang Namanya Jadi Trending Topic di Twitter?
Polisi mengklaim kasus ini tidak terkait dengan rombongan suporter.
"Hanya saja waktunya bersamaan. Jadi saat itu ada rombongan yang dianggap orang yang sudah mengganggu kenyamanan dia nongkrong," ungkapnya, saat rilis.
Terhadap kedua pelaku, Polres Sleman lakukan penangkapan pada 26 Juli 2022. Selanjutnya ditahan pada hari itu juga di Polres Sleman.
Pasal terhadap kedua pelaku yakni pasal 170 ayat 2 KUH Pidana subsider pasal 351 KUH Pidana.
Lebih jauh ia mengakui, dalam kejadian ini sebenarnya masih banyak pelaku yang sampai saat ini belum bisa diamankan aparat Polres Sleman.
Baca Juga:5 Fakta Tewasnya Tri Fajar Firmansyah, Juru Parkir Korban Rusuh Antarsuporter
"Dia [dua orang tersangka FDAP dan AC] bukan pelaku tunggal. Tapi karena para pelaku tidak saling kenal, asal main keroyok melakukan kekerasan," imbuh dia.
Jajarannya menduga masih ada lima orang pelaku lain terlibat dalam penganiayaan TFF. Saat ini masih dalam pengejaran.
Kontributor : Uli Febriarni