Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Telah Dimulai, Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi

pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu salah satunya melalui Sipol

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:56 WIB
Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Telah Dimulai, Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul telah memulai Pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022 sampai penetapan pada 14 Desember 2022. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina mengatakan bahwa pengawasan telah dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung salah satunya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu salah satunya melalui Sipol,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Dalam meminimalisir potensi pelanggaran dn sengketa proses, Bawaslu RI memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu beserta partai politik yang ada di Kabupaten Bantul untuk melakukan pencegahan secara optimal. Selain itu pemetaan potensi pelanggaran pemilu dan potensi sengketa telah dilakukan sesuai arahan dari Bawaslu RI.

“Pelanggaran pemilu meliputi potensi pelanggaran administrasi, potensi tindak pidana, potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu serta potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang diatur netralitasnya yang berpotensi terdaftar sebagai anggota politik,” tulisnya.

Baca Juga:Kasus DBD di Bantul Mencapai 650 Kasus, 3 Orang di Antaranya Meninggal Dunia

Mengenai potensi sengketa proses Harlina mengatakan dapat terjadi terhadap obyek sengketa berupa berita hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat administrasi, sera berita hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu terhadap partai poltik tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Bantul menghimbau kepada pihak-pihak yang diatur netralitasnya dan diatur larangannya untuk terlibat dalam partai politik dapat mentaati ketentuan yang telah dibuat serta mengajak masyarakat untuk turut andil dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini.

“Berharap penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak