Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Telah Dimulai, Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi

pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu salah satunya melalui Sipol

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 04 Agustus 2022 | 07:56 WIB
Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Telah Dimulai, Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Berpartisipasi
Ilustrasi pemilu (Unsplash/5Element)

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul telah memulai Pengawasan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024 sejak 1 Agustus 2022 sampai penetapan pada 14 Desember 2022. Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul Harlina mengatakan bahwa pengawasan telah dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung salah satunya melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“pengawasan dan pencermatan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik peserta pemilu salah satunya melalui Sipol,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/2022).

Dalam meminimalisir potensi pelanggaran dn sengketa proses, Bawaslu RI memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu beserta partai politik yang ada di Kabupaten Bantul untuk melakukan pencegahan secara optimal. Selain itu pemetaan potensi pelanggaran pemilu dan potensi sengketa telah dilakukan sesuai arahan dari Bawaslu RI.

“Pelanggaran pemilu meliputi potensi pelanggaran administrasi, potensi tindak pidana, potensi pelanggaran etik penyelenggara pemilu serta potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI dan Polri serta pihak-pihak yang diatur netralitasnya yang berpotensi terdaftar sebagai anggota politik,” tulisnya.

Baca Juga:Kasus DBD di Bantul Mencapai 650 Kasus, 3 Orang di Antaranya Meninggal Dunia

Mengenai potensi sengketa proses Harlina mengatakan dapat terjadi terhadap obyek sengketa berupa berita hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu terhadap partai politik yang tidak memenuhi syarat administrasi, sera berita hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu terhadap partai poltik tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Bantul menghimbau kepada pihak-pihak yang diatur netralitasnya dan diatur larangannya untuk terlibat dalam partai politik dapat mentaati ketentuan yang telah dibuat serta mengajak masyarakat untuk turut andil dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik ini.

“Berharap penyelenggaraan pemilu tahun 2024 dapat berjalan secara demokratis dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak