Masif Program hingga Atribut Keagamaan, SMAN 1 Banguntapan Antisipasi Penilaian Akreditasi Sekolah

Ombudsman memang menemukan poin dengan salah satu parameternya adalah siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/madrasah.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:31 WIB
Masif Program hingga Atribut Keagamaan, SMAN 1 Banguntapan Antisipasi Penilaian Akreditasi Sekolah
Ketua Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

ORI DIY belum dapat menyimpulkan apakah kemudian penjabaran dari interpretasi elemen-elemen akreditasi itu keliru atau tidak.

"Tapi memang judul dari item penilaian akreditasi itu membuka ruang untuk diinterpretasikan beragam tergantung nanti kemudian interest dari si orang yang menginterpretasikan," ujarnya.

Pihaknya masih akan melakukan pengecekan lagi terkait dengan berbagai kegiatan atau program keagamaan tersebut. Tidak hanya dari Dinas Pendidikan daerah saja melainkan hingga ke kementerian yang akan ditanyakan lebih jauh maksud dari akreditasi dan semacamnya itu.

ORI DIY sendiri sebelumnya telah menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian aturan seragam sekolah di SMAN 1 Banguntapan. Dari panduan yang didapat ORI tertera bahwa seluruh aturan seragam itu disertai dengan atribut keagamaan berupa jilbab untuk siswa perempuan.

Pihak sekolah pun sudah mengakui dokumen panduan yang didapatkan ORI tersebut diterapkan di sekolah. Keterangan tersebut didapatkan melalui koordinator guru bimbingan konseling (BK) yang diperiksa Rabu (3/8/2022) kemarin.

Baca Juga:Dugaan Paksa Pakai Jilbab, ORI Pertimbangkan Panggil Guru Kimia Selidiki Penyebab Siswi Menangis di Toilet

Disebutkan bahwa ketiga jenis seragam yang tertera dalam panduan itu adalah seragam OSIS, batik dan pramuka. Pada semua seragam itu dikenakan pula atribut jilbab dan rok serta baju lengan panjang.

"Nggak ada kata wajib cuma kemudian kan nggak diberikan pilihan. Hanya pilihannya musilm, non muslim, kalau yang non muslim tetep dikasih itu enggak pakai jilbab gitu aja lisan. Iya semua pakai itu (jilbab) dari senin sampai jumat enggak ada contoh yang enggak, enggak ada pilihan," ucap Budhi.

Padahal jika sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Di sana tertulis bahwa tidak semua model atau jenis seragam siswa SMA Negeri perlu disertai beberapa atribut tadi.

Selain panduan seragam itu, ORI DIY turut menemukan Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk para siswa atau siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan. Surat itu tertanggal 7 Juli 2022 dan langsung ditandatangani oleh Kepala Sekolah Agung Istianto.

Dari situ tertera bahwa seluruh siswa diminta untuk membawa uang sebesar Rp.75 ribu. Uang itu sendiri akan digunakan untuk membeli jilbab berlogo sekolah bagi siswa putri.

Baca Juga:Buntut Kasus Pemaksaan Pemakaian Jilbab, Sri Sultan HB X: Kepsek dan Tiga Guru SMAN 1 Banguntapan Dinonaktifkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak